Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Sebanyak 11 desa di Kecamatan Cadasari serentak melaksanakan kegiatan penyuluhan sosialisasi bidang hukum. Acara ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang dan jajaran, didampingi oleh anggota Polres Pandeglang, Camat Kecamatan Cadasari beserta stafnya, serta dihadiri oleh tokoh masyarakat dari masing-masing desa.
Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya membahas bidang hukum secara umum, tetapi juga mencakup aspek-aspek khusus dalam hukum perdata dan pidana, serta perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban warga negara, prosedur hukum yang berlaku, serta langkah-langkah yang harus diambil dalam menghadapi berbagai permasalahan hukum.
Narasumber dari Kejaksaan Negeri Pandeglang menjelaskan secara rinci mengenai hukum perdata, termasuk permasalahan yang sering dihadapi oleh masyarakat seperti sengketa tanah, warisan, dan perjanjian. Dalam sesi hukum pidana, peserta diajak untuk memahami jenis-jenis tindak pidana, proses penegakan hukum, serta hak-hak tersangka dan korban.
Selain itu, sosialisasi ini juga menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penanganan kasus KDRT. Masyarakat diberi pemahaman tentang undang-undang perlindungan anak, bentuk-bentuk kekerasan yang dapat terjadi, serta langkah-langkah yang harus diambil untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melaporkan kasus KDRT dan perlindungan anak kepada pihak berwenang.
Para peserta penyuluhan sangat antusias mengikuti setiap sesi yang diberikan oleh narasumber. Diskusi dan tanya jawab yang interaktif turut mewarnai jalannya kegiatan, menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap pemahaman hukum yang lebih baik. Masyarakat berkesempatan untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada narasumber, baik mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi maupun tentang prosedur hukum yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Pandeglang menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat dan berharap kegiatan seperti ini dapat rutin dilaksanakan untuk menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Harapannya, dengan adanya penyuluhan hukum ini, masyarakat Kecamatan Cadasari dapat lebih memahami dan menaati aturan hukum, serta mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum dengan bijak dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Camat Kecamatan Cadasari juga menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemahaman hukum yang lebih baik. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungannya masing-masing, serta mendukung terwujudnya keadilan dan kesejahteraan bagi semua warga.(M.Rais)