Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Pembangunan jalan lingkungan di Desa Pasir Serdang, Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, telah menjadi sorotan tajam karena dituduh mengabaikan papan informasi publik. Proyek ini mencakup revitalisasi jalan di Kampung Karoya RT 15/04 dan jalan usaha tani (JUT) di empat kampung, dengan menggunakan paving blok sebagai bahan konstruksi utama. Namun, meskipun proyek ini bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur lokal, kelalaian dalam memasang papan informasi publik (PIP) telah menimbulkan ketidakpuasan penggunaan anggaran dana desa (anggaran negara) yang di gelontorkan melalui desa tersebut dianggap tidak ada kepuasan.
Agus Ardiansyah selaku,Sekretaris Desa, mengakui kekurangan tersebut dan bersedia bertanggung jawab atas kelalaian tersebut. Namun, ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam dengan meminta klarifikasi dari Kepala Desa Pasir Serdang, Agus mengungkapkan bahwa Kepala Desa sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Adjidarmo Rangkas Bitung Lebak.
Reaksi awak media sebagai sosial kontrol terhadap proyek ini tidaklah merata. Beberapa awak media mengecam keputusan untuk tidak memasang PIP, menganggapnya sebagai tindakan yang tidak bertanggung jawab dan mengabaikan hak partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Mereka menyoroti bahwa transparansi dalam penggunaan anggaran desa sangat penting, dan kelalaian seperti ini dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan dana dan korupsi.

Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait kualitas pekerjaan.paving blok diduga tidak berkualitas.Beberapa awak media mengungkapkan kekhawatiran bahwa pembangunan jalan walaupun dilakukan proses amparan pasir batu, pemadatan tidak memadai, sehingga menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan dilakukan dengan sembrono dan tidak memenuhi standar teknis yang diperlukan.
Awak media bersikeras untuk menuntut akuntabilitas dalam penggunaan dana desa (DDs) untuk proyek ini.Serta mendesak pemerintah setempat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, serta menindak tegas jika ditemukan indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proses pembangunan ini.
Dalam rangka memulihkan kepercayaan penggunaan anggaran DDs dan menjaga integritas pembangunan lokal, pihak terkait perlu memberikan klarifikasi yang jelas, memastikan transparansi dalam penggunaan dana, serta mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki kelalaian yang terjadi
Sampai berita ini diterbitkan,Agus Wahyudin selaku kepala desa untuk mengklarifikasi menyampaikan hak jawabnya dalam kurun waktu 1×24 jam, melalui WhatsApp telepon selulernya, tidak ada tanggapan.(Tim)



















