Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – Wakil Ketua I Cabang Deli Serdang LBH – WARTAWAN Nanda Syah melakukan pertemuan dengan Camat yang ada di Kabupaten Deli Serdang, Rabu (13/7) hal itu dilakukan untuk mengenalkan keberdaan LBH – Wartawan telah ada di Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa LBH – Wartawan Cabang Kabupaten Deli Serdang bersama Pemerintah Daerah dan atau Pemerintah setempat memberikan bantuan hukum bagi kelompok masyarakat tidak mampu hal ini sesuai dengan amanat UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Berangkat dari hal tersebut apabila ada masyarakat di Kabupaten Deli Serdang membutuhkan pendampingan hukum, maka LBH – Wartawan siap untuk membantunya hal ini sejalan dengan regulasi yang ada yaitu Permenkumham RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum, sebagaimana ditegaskan oleh Ketua Umum LBH – Wartawan di Jakarta yaitu Bismar Ginting SH., MH.
Samion Ginting, SH selaku Ketua Cabang Deli Serdang LBH – Wartawan, mengatakan diharapkan mari Kita bersama – sama (Wartawan Red) yang ada di Kabupaten Deli Serdang majukan LBH – Wartawan di Kabupaten Deli Serdang dengan cara memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat tidak mampu.
Dipihak lain, diharapkan mari Kita buat pendekatan dengan Para Kepala Desa sekaligus mengajak Para Kepala Desa untuk menjadi Paralegal di Tingkat Desa sebab banyak permasalahan hukum di tingkat Desa, artinya diharapkan permasalahan hukum di tingkat Desa tersebut selagi masih bisa diselesaikan ditingkat Desa tentu alangkah lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri, namun bila salah satu pihak tetap ngotot agar permasalah hukum yang dihadapinya tetap diproses sesuai dengan hukum acara yang ada tentu LBH-Wartawan siap mendampingi mereka tegas Samion.
Bahwa era saat ini yaitu era kebebasan, tentu dampak dari era tersebut maka banyak pihak – pihak yang merasa terganggu malah ada yang merasa terimintidasi maka dari itu LBH-Wartawan diharapkan dapat menjawabnya, mari berikan perlindungan hukum bagi pihak – pihak yang merasa terganggu mapun terimintidasi tersebut.
Samion Ginting, SH yang juga masih menempuh pendidikan Program S2 Magister Hukum di USU menambahkan bahwa LBH didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk Advokat/Pengacara, tapi untuk biaya operasional selagi masyarakat mampu tentu sah – sah saja, tegasnya.(Humas/Nanda)