• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
  • Login
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Jampidsus Kejagung Lakukan Pemeriksaan Kantor Kementerian Kehutanan, BPI KPNPA RI: Semua Wajib Tunduk Pada Hukum

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Proyek Galian Relokasi Fiber Optik di Kramat Pela Dikeluhakn Warga, Membahayakan Pengguna Jalan serta Timbulkan Kemacetan

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Bravo! Kejari Nunukan Lakukan Penyelamatan Kerugian Keuangan Negara Kasus BLUD RSUD Sebesar 950 Juta

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    Kabur ke Dalam Hutan, DPO Tipikor Muhamad Azhari Diringkus Kejaksaan

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal Dalam Program MBG

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Jalin Silaturahmi, Perkumpulan PERANTAU ASAL SILINDA Segera Dubentuk di Jabodetabekten

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Korupsi Salah Satu Bank BUMN, KPK Cegah 13 Orang Bepergian ke Luar Negeri

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Perkara 378 Bos PT. Abid Pratama Property Dituntut 10 Bulan dan Vonis 12 Bulan Penjara

admin mediaantikorupsi by admin mediaantikorupsi
September 7, 2022
in Jawa Barat
0
0
SHARES
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan hukuman dua bulan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Dwi Febriaji Nugroho (40) yang terbukti melakukan penipuan, Senin (5/9/2022).

Dalam amar putusan yang diketuai majelis hakim Muhammad Hanafi Insya dengan anggota Ahmad Adib dan Fitri Noho, menyatakan terdakwa Dwi Febriaji Nugroho terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 bulan atau satu tahun,” kata Hanafi.

“Menyatakan barang bukti berupa cek Bank BTN dengan No. TM 434726 dengan nilai Rp 211.000.000,- tanggal cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434728 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434729 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, cek Bank BTN dengan No. Tm 434730 dengan Nilai Rp. 25.000.000.- tanggal Cair 4 Juni 2018, Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan Tentang Pembangunan Pekerjaan Rumah Antara Sdr. Imam Dan Sdr. Dwi Febriaji Nugroho Tertanggal 14 April 2018, Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Pembayaran Yang Dibuat Sdr. Dwi Febriaji Nugroho Tertanggal 08 Juni 2018 dan Surat Keterangan Penolakan Dari Bank BTN Tertanggal 05 Juli 2018 tetap terlampir dalam berkas perkara,” sambungnya.

Sebelumnya, JPU Arief Syafriyanto yang digantikan Lira Apriyanti menuntut terdakwa Dwi Febriaji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Febriaji Nugroho dengan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kota,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula dari terdakwa mengajak kerja sama kepada saksi Imam untuk melakukan pekerjaan pembangunan rumah milik terdakwa yang berlokasi di Perumahan Villa Putra Mandiri V Blok B-6 RT04/04 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok. Saat itu terdakwa mengatakan akan menyerahkan cek sebagai jaminan pembayaran agar saksi Imam percaya dan mau melakukan pekerjaan pembangunan rumah tersebut.

Lalu, saksi Imam setuju dan membuat kesepakatan secara tertulis yakni ‘Surat Perjanjian Kontrak Kerja Borongan’ tanggal 16 April 2018 tentang pembangunan pekerjaan rumah type 160 sebanyak satu unit dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 305.000.000,-. Dimana saksi Imam bertindak sebagai pemborong sedangkan Dwi sebagai pemilik rumah.

Kemudian saksi Imam melakukan pengerjaan pembangunan rumah tersebut hingga telah menyelesaikan pekerjaan sampai dengan sekitar 91 persen. Akan tetapi, ketika masih dalam proses pekerjaan berlangsung tiba-tiba terdakwa menghubungi saksi dan meminta untuk menghentikan pekerjaan tersebut dengan alasan bahwa kalau pekerjaan itu diselesaikan terdakwa tidak memiliki uang untuk membayar saksi.

Dengan kondisi tersebut terjadilah cekcok antara saksi dengan terdakwa hingga akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan tertanggal 8 Juni 2018 yang isinya akan melakukan pembayaran pada tanggal 2 Juli 2018 sebesar Rp 200.000.000,- dan sisanya akan dibayarkan dari hasil pengajuan kredit kepemilikan rumah (KPR) yang diajukan oleh terdakwa ke Bank BTN. Namun hingga pengajuan kredit tersebut telah cair terdakwa tetap tidak melunasi pembayaran pembangunan pekerjaan rumah tersebut kepada saksi.

Sampai akhirnya saksi mencairkan cek yang diberikan oleh terdakwa yang nilainya sebesar Rp 211.500.000,- ke Bank BTN dan ternyata cek tersebut tidak dapat dicairkan dengan keterangan saldo tidak mencukupi berdasarkan Surat Keterangan Penolakan dari Bank BTN tanggal 5 Juli 2018 kepada pemegang cek/bilyet giro nomor 434726.

Setelah dilakukan pengecekan di Bank BTN ternyata pemilik cek tersebut adalah atas Anam perusahaan milik terdakwa yaitu PT. Abid Pratama Property, yang mana perusahaan tersebut sudah tidak berjalan lagi sejak tahun 2015 dan rekening tersebut juga sudah ditutup oleh pihak Bank karena sudah tidak ada transaksi.(Ndi)

Previous Post

Pembangunan Proyek Rehab SMPN 3 Pabuaran di Duga Asal Jadi, Pelaksana CV. Karya Barokah dan CV. Finay Multiline

Next Post

Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H.,M.H Lantik Kosasih, S.H.,M.H Sebagai Kajari Murung Raya

admin mediaantikorupsi

admin mediaantikorupsi

Next Post
Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H.,M.H Lantik Kosasih, S.H.,M.H Sebagai Kajari Murung Raya

Kajati Kalteng Pathor Rahman, S.H.,M.H Lantik Kosasih, S.H.,M.H Sebagai Kajari Murung Raya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Desa Cikulak Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,3 M lebih Diduga Dikorupsi Kades

Desa Kertasura Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Thn 2024 Menerima Dana Desa Rp.1,2 M lebih, Diduga Dikorupsi Kades

December 26, 2024
Rp.2,7 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Satriamekar Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Diduga Dikorupsi Kades

Desa Sedong Kidul Kecamatan Sedong Kabupaten Cirebon Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.2,1 M lebih Diduga Dikorupsi

December 26, 2024
Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

Diduga Kepsek SMAN 10 Bekasi Korupsi Dana BOS Dari APBN dan APBD

March 10, 2023
Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

Kepala SMK Negeri 10 Kota Bekasi Thn 2023-2024 Diduga Korupsi Dana BOS Rp.2,7 M lebih

January 19, 2025

Kasasi Ditolak MA, Benny Tjokro dan Heru Hidayat Tetap Divonis Seumur Hidup

0

Bantah Laporkan Aa Umbara ke KPK, Hengky Kurniawan Senggol Sosok Sutradara

0

Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

0

Satpol PP Subang Tingkatkan Patroli PPKM Level 3

0
Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026

Recent News

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

Kelompok Wanita Tani Asrama Desa Sukatani Fokus Kembangkan Pangan B2SA dan Apotek Hidup

January 17, 2026
BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

BUMDes Berkah Mandiri Desa Sukatani, Kembangkan Usaha Ternak Kambing, Populasi Capai 42 Ekor

January 17, 2026
Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

Desa Sukamantri Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Thn 2025 Menerima Dana Desa Rp.2,2 M lebih, Masyarakat Duga Dikoupsi Kades

January 17, 2026
Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

Dana Desa Thn 2025 Rp.1,3 M lebih Diterima Desa Suka Asih Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang, Diduga Dikorupsi

January 17, 2026
mediaantikorupsi.com

Follow Us

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2025

No Result
View All Result

mediaantikorupsi.com © 2025

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In