Bengkulu | mediaantikorupsi.com – Perpustakaan dapat juga diartikan sebagai kumpulan informasi yang bersifat ilmu pengetahuan, hiburan, rekreasi, dan ibadah yang merupakan kebutuhan hakiki manusia.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) provinsi Bengkulu mendorong optimalisasi Undang-Undang tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam
Kepala DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd dalam pembukaan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021,Rabu (8/2)

” Pemerintah Provinsi Bengkulu kita mewakili gubernur dan semuanya mengucapkan ribuan terima kasih kepada perpustakaan nasional yang memberikan ataupun melaksanakan kegiatan perpustakaan nasional di Bengkulu,dan menggelar sosialisasi tentang undang-undang serah simpan karya cetak dan karya rekam juga ada turunannya atau pelaksanaan yaitu peraturan pemerintahnya,” ujar Meri Sasdi.
Kemudian peraturan atau undang-undang serah simpan karya sangat penting sekali untuk diterapkan di daerah, hal ini karena ketika daerah itu memiliki nilai ataupun karya cetak ataupun karya rekam yang luar biasa, maka itu akan menandakan daerah itu akan maju dan berkembang.
karena itu menjadi sebuah pusat kajian, pusat pendidikan, pusat ilmu pengetahuan dan teknologi. Ini menjadikan bagaimana nanti daerah itu akan kokoh dan kuat,” imbuh Meri Sasdi.
Kadis DPK juga menambahkan di harapkan kedepan satu desa mempunyai satu perpustakaan dan juga mengucapkan terimakasih kepada perpustakaan nasional telah memberikan melaksanakan kegiatan perpustakaan nasional di Bengkulu serta kegiatan ini di harapkan terus ada di Bengkulu karena ibu negara yang pertama Fatmawati dari bengkulu.ujarnya ketika di temui setelah acara pembukaan di hotel Mercure bengkulu. 8feb2023.

Di lain pihak Dra Subekti Makdriani pustakawan ahli utama perpustakaan nasional mengatakan kadis DPK provinsi Bengkulu yang sangat aktif dalam mensosialisasikan perpustakaan apa lagi gebrakan kedepannya satu desa satu perpustakaan itu luar biasa’ saya pun sangat terharu dan merinding katanya di hadapan awak media.
Perpusnas RI memberikan sosialisasi undang- undang serah terima karya. Nanti Undang-undang ini akan disosialisasikan oleh narasumber baik pelaksanaan hingga ada sanksi pembinaan dan teguran dan sangsi lainya kalau tidak melaksanakan undang undang tersebut, imbuhnya.(Zen)




















