Deli Serdang | mediaantikorupsi.com – 60 Personil Gabungan Polda Sumatera Utara terdiri Subdit Jatanras Reserse,Brimob dan Sabhara mengerebek lokasi Perjudian di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli SerdangProvinsi Sumatera Utara,Sabtu (08/04/2023).
Dari penggerebekan itu tim gabunga berhasil mengamankan 12 (Dua Belas) orang terdiri kasir,Security dan pemain judi bahkan tim juga mengamankan sejumlah orang yang menggunakan mengosumsi Narkoba dan membawa senjata tajam.
Kapolda Sumut,Irjen Pol.Drs.RZ.Panca Putra Simanjuntak,MSi melalui Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi membebarkan penindakan itu, ” Betul jam 12 siang tadi tim menggerebek lokasi judi dan narkoba di Jermal XV,” ucap Hadi.
Dari lokasi tim juga mengamanka 23 (Dua Puluh Tiga) unit mesin jackpot,7 (Tujuh) unit mesin scater,koin jackpot sebanyak 200 keping dan uang tunai sebanyak Rp.1.020.000,4 paket Narkoba jenis sabu-sabu,106 alat penghisap sabu (Bong),2 buah parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan,peni dakan itu berdasarkan informasi masyarakat,bahwa di Jalan Pringgan (Jermal XV Ujung) Kampung Bina Bersama Kecamatan Percut Sei Tuan di duga sebagai tempat atau lokalisasi perjudian ketangkasan jenis jackpot.
Tim yang di Pimpin oleh Kasubdit Jatanras tidak butuh waktu lama bergerak ke lokasi.
Saat ini tim membawa pelaku dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumatera Utara guna proses penyidikan selanjutnya.(Nanda)