Banten | mediaantikorupsi.com – Dalam upaya untuk melindungi lingkungan dan juga menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan, DPRD Kabupaten Serang melakukan pengawasan terhadap dugaan pencemaran lingkungan di PT Indah Kiat Pulp and Paper yang ada di Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
DPRD menganggap dugaan pencemaran lingkungan ini sebagai permasalahan serius yang tidak boleh diabaikan. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Serang.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan pihaknya tersebut dipicu oleh keluhan dan masukan dari masyarakat terkait masalah pencemaran air di Sungai Ciujung. Pasalnya, sungai tersebut digunakan oleh warga untuk kebutuhan sehari-hari, khususnya di Serang Utara, Kabupaten Serang.
Selain itu, juga ada keluhan tentang pencemaran udara yang tidak sedap yang dialami oleh warga Kampung Cisereh, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan.
“PT Indah Kiat Pulp and Paper telah melakukan pengolahan limbah air. Namun, limbah yang dihasilkan mengeluarkan bau yang tidak sedap. Selain itu, terdapat juga masalah terkait pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat yang belum dilaksanakan selama bertahun-tahun,” ujarnya, baru – baru ini.
Ahmadi yang juga merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Serang ini mengatakan, dalam pengawasan ini, terungkap bahwa PT Indah Kiat Pulp and Paper memiliki tiga mesin water treatment. Dan limbah yang dihasilkan sebanyak 52 ribu meter kubik meter per hari.
“Dari ketiga mesin tersebut, sekitar 48 ribu meter kubik limbah dibuang setelah melalui proses pengolahan, dengan sisanya berasal dari mesin pertama sebanyak 4 ribu meter kubik yang kita permasalahkan. Masalah yang muncul adalah air hasil pengolahan masih berwarna coklat karena terdapat zat kayu dalam limbah tersebut,” katanya.
Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa ada juga permasalahan lain yakni terkait izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah terkait air limbah sebanyak 4 ribu meter kubik yang berasal dari mesin water treatment pertama. Ia menegaskan bahwa limbah tersebut harus dilakukan pengujian terlebih dahulu sebelum dibuang.
“Kita meminta agar dilakukan tes secara terus-menerus untuk memastikan kualitas limbah yang dihasilkan. Apakah sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh perundang-undangan atau tidak. Dan untuk pihak DLH juga jangan hanya sekedar menerima laporan dari pihak perusahaan. Terutama terkait limbah yang dibuang dari water treatment pertama ataupun ketiga,” tegasnya.
“Tindakan tegas dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga diminta jika PT Indah Kiat Pulp and Paper tidak mematuhi peraturan terkait pencemaran lingkungan. Karena ini juga mengandung unsur pidana. Sebelum nantinya dilakukan penutupan,” sambungnya.
Selain itu, masalah terkait lahan yang belum dibeli oleh PT Indah Kiat juga menjadi fokus pengawasan dari Komisi IV DPRD Kabupaten Serang pada saat melakukan pengawasan langsung di area perusahaan tersebut.
Ahmadi, mengatakan bahwa pernah ada penawaran dari pemilik tanah, akan tetapi PT Indah Kiat menganggap harga yang ditawarkan tidak wajar.
Kita menjelaskan bahwa perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah itu sudah menyangkut tanah yang saat ini belum dibeli oleh PT Indah Kiat dan itu wajib untuk dibeli,” ujarnya.
Pihaknya akan mengkaji hal ini di bagian hukum. Apakah perizinan yang ada sah atau tidak. Karena secara hukum, perizinan keluar sesuai dengan aturan. Karena dalam gambar plot tanah tersebut, semua harus dikuasai oleh perusahaan.
“Kalau memang sesuai undang-undang harus dikuasai, maka izin yang ada dianggap tidak sah. Karena masih ada tanah yang belum dibebaskan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa hal ini sangat berkaitan dengan kesehatan masyarakat, terutama yang saat ini masih menempati rumah yang berada di dalam perusahaan tersebut.
“Kita juga kasihan kepada masyarakat yang menempati lahan di dalam PT Indah Kiat ini, artinya wajib direlokasi karena ini menyangkut kesehatan masyarakat juga,” ucapnya.
Ahmadi berharap, agar semua permasalahan ini dapat segera diselesaikan demi menjaga kualitas lingkungan, baik terkait limbah air, pencemaran udara, maupun pembebasan tanah di sekitar PT Indah Kiat Pulp and Paper.
Selain itu, ia mengatakan, bahwa tanah yang belum dibebaskan itu kurang lebih 4 sampai 5 hektar yang berlokasi di samping perkantoran gedung putih PT Indah Kiat.
Ditempat lain Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua LBHK – Wartawan, Selasa (3/10) mengatakan “Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat (1) yang menegaskan : ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.
Ditambahkan Bismar yang sehari – hari berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara tersebut, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta (inspraak, public hearing) atau hak banding (beroep) terhadap penetapan administrasi (tata usaha negara).
Untuk itu Peraturan Pemerintah RI No : 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 157 Setiap Orang berhak: a. mendapatkan informasi tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/rvali kota; b. menCapatkan pendidikan tentang sumber pencemar, bahaya Pencernaran Air, dan upaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air; c. berpartisipasi dalam memantau Mutu Air; d. berpartisipasi dalam menjaga dan meningkatkan Mutu Air; e. lnen)iampaikan nengaduan clan mengajukan keberatan atas Pencemaran Air yang terjadi di lingkungannya; dan f atau mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka mempejuangkan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sebagai suatu upaya perjuangan atas hak Lingkungan Hidup yang baik dan sehat.
Lalu ditegaskan dalam Peran Serta Masyarakat Pasal 160 Masyarakat berperan aktif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air berupa : a. Memantau Badan Air secara mandiri di lingkungan masing-masing; b. Melakukan upaya pengurangan bahan pencenrar air di lingkungan masing-masing ; C. Menyampaikan informasi hasil pemantauan yang benar dan akurat; d. Menyebarluaskan gerakan pengurangan pencemar air; e. melakukan kemitraan dengan para pihak dalam rangka pengurangan pencemar air; f. dan atau melakukan program ekoriparian untuk pemulihan ekosistem Badan Air.
Ditambahkan Bismar Ginting, SH.,MH yang juga Dosen FH di Beberapa Perguruan Tinggi Swasta tersebut, maka dari itu LBHK – Wartawan Provinsi Banten saat ini lagi mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan PT. Indah Kiat Pulp and Paper, bila buktinya sudah lengkap Lembaga Kami akan melaporkan nya ke Menteri LH dan Pihak Polda Banten maupun Mabes Polri, tegasnya.(H.Awi/Red)