Depok | mediaantikorupsi.com – Tersangka berinisial AM dibenarkan telah ditahan oleh Polres Metro Depok mengenai kasus tanah milik yang diduga Direktur Utama PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) Muhammad Olik Abdul Holik. AM merupakan seorang warga Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Hadi Kristanto mengatakan dibeberapa media, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus masalah tanah.
“Kurang lebih sudah satu bulan lalu,” kata Hadi Kristanto.
Dalam kasus tersebut, AM telah mengagunkan tanah milik pelapor ke sebuah bank. Di surat tanah itu sendiri tertera atas nama AM yang katanya di beli Olik pada 2010.
Hubungan pelapor dengan tersangka awalnya berjalan baik dan tidak terjadi masalah hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan salah seorang kerabat AM berinisial A mengungkapkan, ihwal terjadinya AM ditahan pihak kepolisian. Pada 2010 lalu pelapor membeli sebidang tanah seluas 1.935 meter persegi di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Sebidang tanah tersebut dibeli dari Johan C Usmani senilai Rp261.225.000.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok M Arief Ubaidillah mengatakan kepada media anti korupsi, bahwa Kejari Depok telah menunjuk jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. “Kejari Depok sedang meneliti berkas perkara dengan tersangka dengan inisial AM, saat ini sedang diteliti oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri Depok, jika berkas memang telah Lengkap akan diteruskan tetapi apabila belum lengkap akan kami beri petunjuk kepada Penyidik,” tegas Kasi Intelijen M Arief Ubaidillah. Selasa 24/10/2023. (Ndi)