Depok | mediaantikorupsi.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menunda sidang pidana secara sepihak, Rabu (25/10/2023). Padahal, sejumlah saksi telah hadir di PN Depok dan terpaksa meninggalkan PN Depok walau sudah menunggu akan dimulainya persidangan.
Muhamad Ikbal mengungkapkan, bahwa dirinya telah hadir ke PN Depok sekira pukul 10.45 WIb. Dirinya datang ke PN lantaran menerima surat pemanggilan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum pada Rabu, 25 Oktober 2023.
“Saya sudah menunggu di sini untuk menjadi saksi, tetapi akhirnya ditunda oleh hakim, sudah begitu tidak ada sidang sama sekali,” katanya, Rabu (25/10/2023).
Senada dengan Muhamad Ikbal, Kurnia Surya Mahardika yang juga datang ke PN Depok untuk menjadi saksi.
“Saya sudah menunggu dan telah bertemu dengan jaksa, akan tetapi batal sidang karena hakim menunda dengan sepihak, katanya nggak jadi sidang, saya jadi bingung, padahal saya sudah datang dari rumah untuk menjadi saksi, eh nga jadi, saya sangat kecewa dengan hakim yang menunda dengan sepihak tersebut”
Terpisah, para jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menuturkan, seharusnya penundaan sidang oleh majelis hakim Nartilona, Anak Agung Niko Brama Putra dan Andry dilaksanakan dalam ruang sidang bukannya secara sepihak.
“Kalau mau menunda sidang seharusnya di dalam ruang sidang, bukannya secara sepihak atau diluar ruang sidang,” kata para jaksa, Rabu (25/10/2023).
Sebagai informasi, sidang pidana penundaan secara sepihak oleh majelis hakim PN Depok diakibatkan keterlambatan pihak kejaksaan menghadirkan para terdakwa dari Rutan Kelas 1 Cilodong lantaran administrasi. Sebab, unsur pimpinan yang ada pada Rutan Kelas 1 Cilodong mengalami rotasi, dimana harus menyesesuaikan terlebih dahulu proses administrasi dalam mengeluarkan tahanan untuk dibawa ke persidangan di PN Depok.
Lebih ironis, hakim Nartilona yang menunda secara sepihak 22 perkara pidana malahan menjadi hakim pengganti, dimana persidangan tersebut dilakukan untuk majelis hakim berbeda, pada saat hakim Nartilona menunda sidang ketika beliau bertindak sebagai seorang Ketua Majelis.
Perlu diketahui bersama, bahwa jika persidangan ditunda apalagi dengan sepihak, tindakan tersebut dapat merugikan masyarakat yang saat itu datang ke Pengadilan Negeri Depok, karena mereka hadir bisa sebagai saksi untuk para terdakwa yang akan menjalani sidang, sudah tentu waktu menjadi percuma dan sia sia, dengan tindakan hakim yang menunda jalannya sidang dengan sepihak, karena pasti warga yang menjadi saksi akan dipanggil kembali untuk memberikan kesaksiannya, apakah hakim yang menunda dengan sepihak persidangan tidak memikirkan hal tersebut, semoga hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh hakim yang saat itu menunda dengan sepihak persidangan. (Ndi)