Jakarta | mediaantikorupsi.com – Bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (3/11-2023), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar ± Rp40 miliar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik pun berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Oleh karena itu, status saksi AQ ditingkatkan sebagai Tersangka.
“Adapun paparan kasus posisi singkat dalam perkara ini, yaitu; pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR” ujar Kuntadi, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), jumaat 3/11/2023.
Selanjutnya guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka AQ, yaitu; Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Ndi)