Bengkulu | mediaantikorupsi.com – LSM LIDIK Provinsi Bengkulu kembali melaporkan dugaan korupsi ke APH, ada 3 surat laporan dugaan korupsi, yaitu pekerjaan swakelola dan kontruksi di kementerian PUPR provinsi Bengkulu serta salah satu Kemenag yang berada di provinsi Bengkulu dan penggunaan dana BOS sekolah menengah atas.
Dalam keterangan Ketum LSM Lidik provinsi Bengkulu M Zen Ferry mengatakan, “Kami tidak bisa memberi informasi secara rinci permasalahan tentang dugaan korupsi tersebut biarlah pihak APH yang melidiknya, kita tunggu aja hasilnya dan dalam waktu dekat kita akan membuat 2 surat laporan lagi tinggal melengkapi datanya,” ujarnya ketika saat di temui media di waktu makan siang di salah satu kantin ternama.
Ferry juga mengatakan berdasarkan undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti pada pasal 2 ayat(1)
Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 3, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal 4, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ferry juga menambahkan persyaratan teknis dan kualifikasi sebagaimana yang diatur dalam lampiran Pedoman II Peraturan Lembaga LKPP nomor 12 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi melalui penyedia, PPK yang memiliki kewenangan dalam penetapan persyaratan penyedia dan pokja pemilihan yang memiliki kewenangan dalam menetapkan dokumen pemilihan harus memahami ketentuan terhadap penambahan persyaratan yang akan ditetapkan kedalam dokumen pemilihan dengan berpedoman kepada ketentuan perundang undangan termasuk adanya SE Nomor 5 Tahun 2022 Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia Dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (YN)