Bengkulu Selatan | mediaantikorupsi.com – Asuransi pada dasarnya merupakan perjanjian antara pihak asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Dalam asuransi, penanggung memberikan pertanggungan atau penggantian apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Singkatnya, perusahaan asuransi memberikan penggantian kepada nasabah jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Sementara itu, nasabah sebagai tertanggung juga harus melaksanakan kewajibannya, yakni membayar iuran premi asuransi sesuai perjanjian.
Sebagaimana yang di lakukan seorang Warga Desa Pasar Pino, Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu Hari Jumat (04/01/202) dilakukan pembayaran Klaim Ansuransi Allians meninggal Dunia RP 26.961.552 kontribusi Rp. 300,000/Bulan, Polis 25 Bulan An Alimin Suganda umur 67 tahun., Beliau merupakan warga Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sambutan yang disampaikan oleh Mintur Agen Allians Kabupaten Bengkulu Selatan An Anjas dihadiri Kades Pasar Pino, Evan.
Sambuta selanjutnya dari sepokok rumah Wisdianto dan sambutan Mintur dari Pagar Alam ibu Emelia, beliau sesok orang berprilaku yang baik.
(Arisman)