Jakarta | mediaantikorupsi.com – Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja di berbagai bidang. Di antaranya adalah Bidang Tindak Pidana Khusus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana menyebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus.
“Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya,” kata Ketut, dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12/2023).
Sepanjang 2023, Bidang Tindak Pidana Khusus sudah menangani beberapa perkara dengan total kerugian keuangan negara dan perekonomian negara diantaranya senilai:
- Rp 29.983.884.854.798
- USD 5.394.020
- SGD 364.200
- EU 4.290
- RM 52.638
- W 24.000
- PF 56
Penanganan perkara tindak pidana korupsi pada bidang Tindak Pidana Khusus adalah:
- Penyelidikan: 1.674 perkara
- Penyidikan: 1.462 perkara
- Penuntutan: 1.766 perkara
- Eksekusi: 1.699 perkara
Kemudian, penanganan perkara tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yaitu sebesar Rp 14.034.076.735 dengan rincian:
- Pra-penuntutan: 104 perkara perpajakan
- Penuntutan: 111 perkara perpajakan dan 3 perkara TPPU
- Eksekusi: 63 perkara
Lalu, penanganan perkara tindak pidana kepabeanan, cukai dan TPPU yaitu sebesar Rp 5.138.146.370 dengan rincian:
- Pra-penuntutan: 210 perkara kepabeanan dan cukai
- Penuntutan: 239 perkara kepabeanan, cukai dan 15 perkara TPPU
- Eksekusi: 210 perkara
Sedangkan, pengembalian keuangan negara dari penanganan tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai dan TPPU dengan rincian sebagai berikut:
- Denda, sebesar Rp 13.103.684.273,32
- Uang pengganti, sebesar Rp 211.377.000
- Hasil lelang, sebesar Rp 1.520.419.356
- Biaya perkara, sebesar Rp 671.500.
(Ndi)