Kabupaten Serang | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang tahun 2023 menerima dana desa Rp. 1.155.797.000,- dalam laporan penggunaan dana desa tersebut melalui aplikasi ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Serang katanya sebahagian digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa) Rp 29.700.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (Pem Ready Mix Kp. Pabuaran – Kadu Ladur) Rp 252.165.700
Dipihak lain laporan pengunaan dana desa lainnya belum dilaporkan oleh pihak Pemdes Sukamenak, padahal menurut aturan wajib hukum nya dana desa tersebut bila digunakan maka harus dilaporkan penggunaan nya melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah;
Untuk dana desa tahun 2022 Pemerintah Desa Sukamenak menerim nya sebesar Rp. 878.327.000 dana tersebut dislurkan 3 tahap, untuk tahap 1 yaitu Rp 563.010.800,- tahap 2 yaitu Rp 210.210.800,- tahap 3 yaitu Rp 105.105.400, dalam laporan penggunaan dana desa tersebut melalui aplikasi ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Serang katanya sebahagian digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu/PMT Balita) Rp 10.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani) Rp 79.280.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain), Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Kp. Kadu Ladur) Rp 55.615.000
- PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA, Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll), Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa) Rp 10.550.000
Untuk tahap 2 tahun 2022 dalam laporan pemerintah desa katanya dana desa tersebut digunakan unutuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu/PMT Balita) Rp 20.000.000
- Pemeliharaan Jalan Desa, Pemeilharaan Jalan Desa (Pemeliharaan Jalan Desa) Rp 20.000.000
- Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang (Pembangunan Paving Block Kp. Lembur Tengah) Rp 15.129.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Usaha Tani) Rp 79.280.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Kp. Kadu Ladur) Rp 55.615.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan TPT Kp. Pabuaran) Rp 94.321.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-Gorong I) Rp 8.056.000
- Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) (Pembangunan Sumur Nyi Ayu) Rp 13.988.500
- Penyelenggaraan Pos Keaamanan Desa (Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa) Rp 16.150.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) (Bantuan Perikanan) Rp 71.900.000
- Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa (Penyertaan Modal BUMDes) Rp 24.408.500
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp 264.600.000
Untuk dana desa tahap 3 tahun 2022 berdasarkan laporan Pemdes Sukamenak Kecamatan Baros Kabupaten Serang, katanya dana tersebut digunakan untuk :
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), Makanan Tambahan (Penyelenggaraan Posyandu/PMT Balita) Rp 33.000.000
- Makanan Tambahan Rp 4.950.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll), Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 12.555.500
- Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll) Rp 53.838.420
- Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 6.917.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD) Rp 352.800.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll), Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan Rp 27.226.580
Data dan informasi tersebut dikatakan oleh Aji Pahruroji,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum tergabung di LBHK-Wartawan Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Aji, bahwa dari laporan penggunaan dana desa ke Kementrian terkait serta ke Pemkab Serang oleh Pemkab Sukamenak tersebut diatas, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami dan keterangan berbagai pihak, ditemukan banyak laporan kegiatan yang diduga di mark up serta fiktif yang dilakukan oleh Pemdes Sukamenak, baik tahun 2022-2023, diduga laporan hanya diatas kertas fakta yang sebenar nya sangat berbeda, akibat hal itu negara dirugikan ratusan juta rupiah, untuk itu LBHK-Wartawan Banten akan buat Pengaduan/Laporan ke Penegak Hukum terhadap pihak – pihak yang diduga terlibat korupsi dana desa tersebut diatas;
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke kantor desa Sukamenak, namun tidak ada Kades nya ujar Staf Desa yang ada saat itu.(Bintang/Red)