Kab.Serang, mediaantikorupsi.com – Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan.
Sesuai dengan regulasi yang ada, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah, hal tersebut dikatakan oleh Daud Purba,SH selaku Advokat dan Konsultan Hukum pada LBH-Warga Banten, baru – baru ini.
Ditambahkan Daud, pada prakteknya apakah prinsip tersebut diatas benar – benar dilakukan oleh sekolah penerima dana BOS ? di Provinsi Banten, berdasarkan hasil survei serta hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBH-Warga Banten prinsip – prinsip sebagaimana yang telah diamanatkan dalam regulasi tersebut diatas tidak dijalankan oleh Kepala Sekolah penerima dana BOS tersebut.
Sebagaimana yang terjadi di SMP Negeri 1 Cikeusal tahun 2023 memiliki jumlah Siswa/i sekitar 881 danma BOS diterima sebanyak 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 dengan jumlah Rp 484.550.000,- lalu dana BOS tahap 2 tahun 2023 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 484.550.000,- seharusnyta SMPN 1 Cikeusal wajib melaporkan penggunaan dana BOS tersebut ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kabupaten Serang melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, namun hingga dibuatnya berita ini hal itu tidak dilakukan oleh Kepala Sekolah, terlihat jelas Kepsek tidak patuh pada aturan yang ada.
Untuk tahun 2022 SMPN 1 Cikeusal Kabupaten Serang menerima dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 18 Februari 2022 Rp. Rp 289.410.000,- tahap 2 tanggal 02 Juni 2022 Rp 385.880.000,- tahap 3 tanggal 14 Oktober 2022 Rp. Rp 289.410.000,-
Dsitegaskan Daud, berdasarkan hasil investigasi lembaga Kami diduga Kepala Sekolah lakukan modus buat laporan fiktif, membuat keterangan palsu misalnya menghubungi penjual buku, barang , bahan yang terdaftar pada SIPLah lalu negoisasi terkait jumlah yang dibeli namun jumlah buku, barang, bahan yang ada pada kwitansi pembayaran atau faktur penjualan sangat berbeda, jumlah buku, barang, bahan yang dibayarkan hanya 30 namun pada kwitansi atau faktur pembelian dituliskan 50, ( seperti kegiatan a. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah menyerap dana BOS tahaun 2022 Rp. 88 Juta lebih, dan masih ada beberap kegiatan lagi) tentu hal ini merugikjan keuangan negara, dan dan informasi tersebut diperoleh LBH-Warga Banten dari berbagai sumber baik yang ada di SMPN 1 Cikeusal maupun diluar sekolah, dapat dilihat berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Searng dana BOS tahap 1 tahun 2022 digunakan unutuk :
- pengembangan perpustakaanRp 1.350.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 16.878.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 16.466.000
- administrasi kegiatan sekolahRp 38.183.700
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 6.200.000
- langganan daya dan jasaRp 15.569.600
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 25.708.300
- penyediaan alat multi media pembelajaranRp 14.540.000
- pembayaran honorRp 115.885.800
- Total Dana yang diserap Rp 250.781.400
Lalu untuk dana BOS tahap 2 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Serang kata Kepsek digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baruRp 8.250.000
- pengembangan perpustakaanRp 7.722.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 19.780.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 28.264.600
- administrasi kegiatan sekolahRp 51.068.950
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 8.000.000
- langganan daya dan jasaRp 20.102.450
- pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 54.785.000
- pembayaran honorRp 196.925.400
- Total Dana terserap Rp 394.898.400
Berikutnya untuk dana BOS tahap 3 tahun 2022 berdasarkan laporan Kepsek ke Kementrian terkait serta ke Disdik Kab Serang kata Kepsek digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 28.592.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 16.500.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 52.491.200
- administrasi kegiatan sekolah Rp 17.956.150
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 12.400.000
- langganan daya dan jasa Rp 20.869.650
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 8.132.000
- pembayaran honor Rp 162.079.200
- Total Dana terserap Rp 319.020.200
Berangkat dari dugaan korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Muhri selaku Kepala SMPN 1 Cikeusal tersebut diatas maka saat ini lembaga Kami lagi megumpulkan alat bukti nya, bila sudah tepat waktunya maka lembaga Kami akan buat Pengaduan/Laporan ke Tipikor Polres dan Kejari tegas Daud.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke sekolah tersebut namun tidak bisa ketemu dengan Kepsek, dikatakan salah satu staf TU bahwa Kepsek lagi tidak ada disekolah.(D.Huri/M.Rais)