Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Berdasarkan prinsip pengelolaan Dana Desa bagian yang tak terpisahkan dari pengelolaan keuangan Desa dalam APBD, seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi secara terbuka dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat desa, semua kegiatan harus dipertanggung jawabkan secara admistratif, secara, teknis, dan secara hukum. Dana Desa dipergunakan secara terarah, ekonomis, efesien, efektif, berkeadilan, dan terkendali., hal tersebut disampaikan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Desa Danau Cala Kecamatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2023 menerima dana desa sebesar Rp 1.336.641.000,- dana desa tersebut disalurkan oleh pemerintah tiga (3) tahap, untuk dana desa tahap 1 yang diterima desa Danau Cala Kecamatan Kecamatan Lais yaitu sebesar Rp 511.692.300, diterima tanggal 27 Juli 2023, laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 1 tersebut digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (TPK dan KPM) Rp 25.750.000
- Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp 6.500.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya, Rp 12.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 92.594.400
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 3.720.000
- Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 10.855.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa, Terciptanya Sistem Informasi Desa, Rp 2.500.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 148.768.200
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari s.d Maret 2023) Rp 36.900.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT April s.d Juni 2023), Rp 36.900.000
Data dan informasi tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, terhadap laporan penggunaan dana desa tahap 2 dan tahap 3 tahun 2023 belum dilaporkan oleh Pemdes Danau Cala Kecamatan Kecamatan Lais Kabupaten Musi Banyuasin, padahal terkait dengan laporan pengunaan dana desa wajib hukum nya para Kades di seluruh Indonesia melaporkan hal tersebut melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, hal ini mengingat akses keterbukaan informasi publik terhadap penggunaan dana Desa menjadi hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan dana Desa. Dengan keterbukaan informasi maka masyarakat turut mengetahui dan mengawasi langsung pengelolaan dana Desa.
Bahwa Pemdes Danau Cala selaku penyelenggara pemerintahan desa tidak mampu membaca secara utuh amanat undang-undang yang menjelaskan tentang kewajiban badan publik atau Pemerintah Desa dalam memberikan informasi tentang pengelolaanAnggaran dana Desa (ADD) sampai dengan pertanggung jawaban (LPJ) dana Desa, tegas Bismar.
Dana desa tahun 2022 diterima Desa Danau Cala sebesar Rp.1.241.564.000,- dalam implementasi nya Kades katanya menggunakan dana desa tersebut untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Januari s.d Maret 2022) Rp 124.200.000
- Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Rp 25.520.455
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Rp 6.200.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan, Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya, Rp 2.250.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll), Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 2.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 77.213.180
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (TPK dan KPM) Rp 23.370.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 5.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 2.100.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM, Jumlah Peserta Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM Rp 46.960.000
Untuk dana desa Tahap 2 tahun 2023 Pemdes Danau Cala menerimanya sebesar Rp 297.905.600, lalu berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 11.660.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Lainnya Rp 15.400.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 12.400.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa Rp 233.281.080
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (TPK dan KPM) Rp 55.350.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 20.040.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 4.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Jumlah Kejadian Penanggulangan Bencana Rp 34.530.120
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Bulan April s.d Juni 2022) Rp 124.200.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Juli s.d September 2022) Rp 124.200.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT Oktober s.d Desember 2022) Rp 124.200.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Perternakan) Rp 100.389.600
Untuk dana desa Tahap 3 tahun 2023 Pemdes Danau Cala menerimanya sebesar Rp 148.952.800 lalu berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD Rp 18.260.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll) Poster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnya Rp 13.600.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat, Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat (TPK dan KPM) Rp 73.800.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (laporan akhir tahun anggaran, laporan akhir masa jabatan, laporan keterangan akhir tahun anggaran, informasi kepada masyarakat) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Rp 24.200.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler) Terselenggaranya Musyawarah Desa Reguler Rp 11.200.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (SILPA DD 2021) Rp 630.800
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Perternakan) Rp 133.852.800
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan, Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 67.500.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan diduga kuat Kepala Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak diiringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ujar Bismar.
Faktor lain, kata Bismar, desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan. Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya )
Untuk itu LBHK-Wartawan Musi banyuasin, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi tersebut, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum tegas Bismar Ginting, SH.,MH dalam konfrensi pers nya baru – baru ini.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kades Danau Cala, namun beliau tidak ada di kantor, ujar salah satu Staf Desa.(Tim Sumsel/Red)