Indramayu | mediaantikorupsi.com – Dana Desa didefinisikan sebagai dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota dan digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera., adapun tujuan Alokasi Dana Desa adalah : 1. Mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjagan., 2. Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa., 3. Mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal., 4. Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial., 5. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa., 6. Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa., 7. Meningkatakan pedapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu tahun 2023 menerima dana desa sekitar Rp. 1.240.608.000,- dana desa tersebut disalurkan 3 tahap, dipihak lain setiap danja desa yang digunakan wajib hukum nya agar dilaporkan penggunaan nya, namun Pemerintah Desa Pabean Ilir hingga dibuatnya berita ini belum melaporkan penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait, patut diduga kepala Desa tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Untuk tahun 2022 dana desa diterima oleh Pemerintah Desa Pabean Ilir Kecamatan Pasekan Rp. 1.529.714.000, sebagaimana aturan yang ada bahwa dana desa tersebut disalurkan oleh Pemerintah Pusat bertahap atau untuk tahun 2022 sebanyak 3 tahap, unutuk tahap 1 Pemdes Pabean Ilir menerima dana desa Rp. Rp 979.085.600,- berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait bahwa katanya dana desa tersebut digunakan unutuk :
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Pengembangan Sistem Informasi Desa Terciptanya Sistem Informasi Desa (LEDIG (Lebu Digital)) Rp 25.000.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) Dokumen Keuangan Desa (Penyusunan APBDes Dan Perubahan) Rp 2.000.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JALAN PRODUKSI TAMBAK TAHAP I) Rp 103.547.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa (Penyediaan Sarana Prasarana Perpustakaan) Rp 14.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa, Jalan Desa (COR BETON READY MIX TAHAP I) Rp 147.823.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Penanggulangan Bencana, Terselenggaranya pelayanan tanggap darurat bencana (PPKM TAHAP I) Rp 54.830.720
- Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN APRIL) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN AGUSTUS) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN JANUARI) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN MARET) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT BLN FEBRUARI) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN DESEMBER) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN NOVEMBER) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BULAN SEPTEMBER) Rp 51.000.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana, Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Rp 19.884.880
Untuk dana desa Tahap 2 tahun 2022 Pemdes Pabean Ilir menerimanya sebesar Rp 367.085.600 lalu berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 28.650.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (BANTUAN PUPUK (PERTANIAN)) Rp 17.650.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (HONORARIUM PETUGAS) Rp 16.500.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (HONORARIUM PETUGAS KPM) Rp 1.200.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PENGADAAN PULSA) Rp 600.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (HONORARIUM AHLI GIZI) Rp 1.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (PEMBANGUNAN JALAN USAHA TANI (PERKERASAN JALAN)) Rp 103.547.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (HONORARIUM POSKESOS DESA ) Rp 5.700.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (PENGADAAN BARANG ) Rp 3.000.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (HONORARIUM PETUGAS) Rp 1.200.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Pandemi Covid-19 Rp 28.853.600
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rp 45.000.000
- Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll, Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll (PEMBANGUNAN MCK) Rp 9.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll) Rp 2.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) Rp 89.285.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (HONORARIUM ) Rp 10.800.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (HONORARIUM 6 BULAN (PETUGAS SDGS) ) Rp 2.400.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN MEI ) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN JUNI) Rp 51.000.000
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN JULI) Rp 51.000.000
Selanjutnya dana desa Tahap 3 tahun 2022 Pemdes Pabean Ilir menerimanya sebesar Rp 183.542.800, lalu berdasarkan laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak, Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD BLN OKTOBER) Rp 51.000.000
- Keadaan Darurat, Jumlah Kejadian Keadaan Darurat (PENYELENGGARAAN COVID 19) Rp 38.692.800
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (HONORARIUM SDGS) Rp 2.400.000
- PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, Jalan Pemukiman/Gang (RABAT BETON JALAN LINGKUNGAN RT 04) Rp 50.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (HONORARIUM GURU PAUD, GURU NGAJI DAN MADRASAH) Rp 10.800.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Poskesos Desa (POSKESDES)) Rp 5.700.000
- Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Jasa Pengangkutan Sampah) Rp 2.500.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (HONORARIUM KADER POSYANDU) Rp 16.500.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Ahli Gizi) Rp 1.200.000
- Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honorarium Petugas KPM) Rp 1.200.000
- Makanan Tambahan (PMT Posyandu (Makanan Tambahan)) Rp 19.800.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Pos Kesehatan Desa) Rp 1.200.000
- PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA, Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) Lumbung Desa (KELOMPOK PETERNAK ) Rp 33.550.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga kuat Kepala Desa dalam membuat laporan penggunaan dana desa merekayasa nya, dugaan rekayasa tentu berimbas merugikan keuangan negara alias perbuatan korupsi.
Korupsi yang terjadi di pemerintahan desa tak hanya karena alokasi dana desa yang besar tiap tahun, tapi juga “tak di iringinya prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa, ujar Bismar.
Faktor lain, kata Bismar, desa tersebut juga luput dari perhatian media massa berskala nasional, afiliasi kepala desa dengan calon kepala daerah tertentu, serta minimnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat, bentuk dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades yaitu Penggelembungan dana (markup), Proyek fiktif, Tidak sesuai volume kegiatan, Laporan palsu ( Kepala desa wajib menyerahkan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada bupati atau wali kota tiap akhir tahun dan masa jabatan.
Selain itu, kades juga harus membuat laporan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa serta menyebarkan informasi pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran., Namun, laporan tersebut sering dimanipulasi, di antaranya melalui praktik pengurangan jumlah barang dari yang tercantum, mengubah kualitas barang menjadi lebih rendah, atau membuat pembelanjaan fiktif., Jadi, laporan yang dibuat tidak sesuai dengan kondisi pelaksanaan kegiatan dan Rencana Anggaran Biaya
Untuk itu LBHK-Wartawan Indramayu, saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dugaan korupsi dana desa tahun 2022 – 2023 di Pemerintah Desa Pabean Ilir, bila sudah lengkap maka Kami akan buat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum tegas Bismar Ginting, SH.,MH dalam konfrensi pers nya baru – baru ini.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke Kades Pabean Ilir, namun beliau tidak ada di kantor, ujar salah satu Staf Desa.(Qodir/Tim/Red)