Indramayu | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Margadadi I yang berada di Jl. Ra.Kartini No.12 Margadadi, Kab. Indramayu, Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu H. Sartono, memilki jumlah Siswa/I sekitar 280, Pemerintah salurkan dana BOS pada tahun 2023 yaitu ada 2 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 21 Maret 2023 Rp 137.968.600, untuk tahap 2 diterima tanggal 24 Juli 2023 Rp 138.600.000,-
Tahun 2022 adapun jumlah Ssiwa/I di SD Negeri Margadadi I, adapun jumlah Siswa/I tahun 2022 disekolah tersebut yaitu 289, lalu Pemerintah menyalurkan dana BOS sebanyak 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 22 Maret 2022 Rp 85.833.000, tahap 2 tanggal 06 Juni 2022 Rp 114.444.000, tahap 3 tanggal 11 Oktober 2022 Rp 85.833.000,-
Berdasarkan aturan yang berlaku Kepala Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana BOS ke Kementrian terkait memalui aplikasi yang ada, namun Kepala SD Negeri Margadadi I hingga dibuanya berita ini belum melaporkannya, padahal Pemerintah mencanangkan bahwa pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Namun prinsip – prinsi tersebut diatas diabaikan oleh Kepala SDN Margadadi I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOS di sekolah tersebut, patut diduga pengelolaan dana BOS tahun 2023 di sekolah tersebut terindikasi korupsi.
Tahun 2021 adapun jumlah Siswa/I di SDN Margadadi I yaitu 289, sekolah menerima dana BOS 3 tahap, untuk tahap 1 diterima tanggal 8 Maret 2021 Rp 85.833.000,- untuk tahap 2 diterima tanggal 06 Mei 2021 Rp 114.444.000,- lalu tahap 3 diterima tanggal 8 Oktober 2021 Rp 85.833.000,- berdasarkan laporan Kepala Sekolah ke Kementrian terkait katanya dana BOS tahap 1 tahun 2021 digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 1.524.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 5.120.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 8.412.700
- administrasi kegiatan sekolah Rp 22.517.300
- langganan daya dan jasa Rp 7.243.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 11.008.750
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 430.000
- pembayaran honor Rp 22.550.000
- Total Dana Rp 78.805.750
Lalu dana BOS tahun 2021 tahap 2 dan tahap 3 Kepala Sekolah ternyata belum melaporkan penggunaan nya ke Kementrian terkait melaui aplikasi yang ada, data dan informasi tersebut disampaikan oleh Aditia Karsa Ginting, SH selaku Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Indramayu, dalam kopresi pers baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Aditia, bahwa diduga Kepala Sekolah gagap teknologi atau bingun untuk membuat laporan pengunaan dana BOS tersebut sebab diduga kuat penggunaan dana BOS yang diterima sekolah diduga banyak manipulasi atau rekayasa yang berakibat merugikan keuangan Negara, hal ini kami peroleh informasi dari sumber disekolah maupun sumber diluar sekolah, maka dari itu lembaga Kami akan membuat pengaduan ke Institusi Penegak Hukum antara lain ke Kejari Indramayu dan Tipikor Polres Indramayu.
Dipihak lain lembaga Kami akan layangkan surat Permohonan Informasi Publik ke SDN Margadadi I hal – hal yang Kami mintakan yaitu Laporan Pengunaan dana BOS tahun 2021 sd 2023 berikut hal – hal lainnya terkait pengunaan nya, bila PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di sekolah tersebut mengabaikan permohonan kami maka sesuai dengan Undang – undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah 10 hari surat diterima PPID namun PPID tidak merspon permohonan informasi public tersebut maka pemohon informasi publik membuat surat keberatan ke pimpinan PPID tersebut dan setelah 30 hari pimpinan PPID tersebut tidak merespon permohonan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon atau merespon namun tidak sesuai dengan harapan pemohon informasi publik maka pemohon dapat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Infomrasi Provinsi Jawa Barat, bila keputusan Komisi Informasi tersebut tidak diterima para pihak maka para pihak dapat mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan bila keputusan Komisi Informasi Pusat tidak dapat diterima oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak maka para pihak dapat mengajukan Gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) tegas Aditia.
Wartawan media ini berusaha konfirmasi ke SDN Margadadi I beberap waktu lalu, namun salah satu Guru mengatakan bahwa Kepsek tidak ada di sekolah.(Qodir/Tim/Red)



















