Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 1 Babat Toman Kab.Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berada di Jalan Pertamina, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Adam Dinata, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 232 , lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 185.600.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 185.600.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Babat Toman ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.615.000
- pengembangan perpustakaan Rp 25.390.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 181.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 1.040.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 17.758.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.200.000
- langganan daya dan jasa Rp 9.430.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 28.656.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 20.800.000
- penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama Rp 10.000.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 4.630.000
- pembayaran honor Rp 63.900.000
- Total Dana terserap Rp 185.600.000
Laporan Kepala SMK Negeri 1 Babat Toman ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.556.500
- pengembangan perpustakaan Rp 1.500.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 23.239.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 14.480.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 21.892.500
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 1.000.000
- langganan daya dan jasa Rp 12.300.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 33.752.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 3.000.000
- penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 5.980.000
- pembayaran honor Rp 63.900.000
- Total Dana terserap Rp 185.600.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum LBHK-Wartawan Sumsel, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Tahun 2022 SMK Negeri 1 Babat Toman menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 96.480.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 128.640.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 96.480.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muba dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Sekayu serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMK Negeri 1 Babat Toman di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMKN 1 Babat Toman dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim/Red).