Musi Banyuasin | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Babat Toman Kab.Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang berada di Jl. Sekolah No. 01 Kel. Babat Kec. Babat Toman Kab. Musi Banyuasin, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Elvi Joni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 680, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 509.949.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 510.000.000,-
Sebagaimana aturan yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti RI, bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Babat Toman ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 169.878.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 18.038.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 34.888.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 29.831.000
- langganan daya dan jasa Rp 10.200.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 98.125.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 39.600.000
- pembayaran honor Rp 109.440.000
- Total Dana terserap Rp 510.000.000
Laporan Kepala SMA Negeri 1 Babat Toman ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk :
- pengembangan perpustakaan Rp 21.722.000
- kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 69.234.000
- kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.302.000
- administrasi kegiatan sekolah Rp 47.003.000
- pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 14.504.000
- langganan daya dan jasa Rp 11.520.000
- pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 153.595.000
- penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 64.600.000
- pembayaran honor Rp 87.520.000
- Total Dana terserap Rp 510.000.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Sumsel diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.190 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Sebut saja terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.251 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 55 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 155.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multi media pembelajaran tahun 2023 yang menyerap dana BOS Reguler sekitar Rp. 104 juta diduga Kepsek lakukan rekayasa laporan pengunaan nya ke Kementrian terkait sebab tidak terlihat jelas benda atau barang apa – apa saja yang dibelanjakan olehnya, hal tersebut dikatakn oleh sumber yang ada disekolah, tegas Bismar.
Tahun 2022 SMA Negeri 1 Babat Toman menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Februari 2022 Rp 284.400.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 03 Juni 2022 Rp 379.200.000,- tahap 3 sekolah terima tanggal 17 Oktober 2022 Rp 284.400.000,- diduga Kepsek juga dalam membuat laporannya ada praktek rekayasa alias manipulasi.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Sumsel saat ini lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang tau dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Muba dan Polda Sumsel berikut ke Kejari Sekayu serta Kejati Sumsel, dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 di SMA Negeri 1 Babat Toman di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, ujar Bismar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SMAN 1 Babat Toman dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Aditia/Tim Sumsel /Red).