Depok | mediaantikorupsi.com – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, yang dipimpin oleh Anak Agung Niko Brama Putra bersama anggota Nartilona yang digantikan Dwi Elyarahma Sulistiyowati dan Andry Eswin yang digantikan Yulia Marhaena, telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Altafasalya Ardnika Basya.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Depok menyatakan bahwa Altafasalya Ardnika Basya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP.
Anak Agung Niko Brama Putra, ketua majelis hakim, menyampaikan dalam pembacaan vonisnya di Ruang Sidang 3 PN Depok bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Altafasalya Ardnika adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana mahasiswa Universitas Indonesia dengan korban Muhammad Naufal Zidan,
Pada persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Altafasalya Ardnika
M Arief Ubaidillah selaku kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok dalam keterangan pers menyampaikan bahwa terkait vonis tersebut sikap Jaksa Penuntut Umum menghormati putusan hakim, namun berpendapat atas vonis seumur hidup tersebut jaksa penuntut umum menilai vonis dari majelis hakim belum memberikan efek pencegahan / efek detteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
“Peristiwa pidana yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan ternama serta Sadisnya perbuatan terdakwa yang sengaja menusukan senjata tajam yang telah terdakwa persiapkan sampai lebih dari 25 tusukan serta mempertimbangkan perbuatan terdakwa menyembunyikan jenazah korban kedalam kantong plastik sampah, kami penuntut umum menilai vonis tersebut belum memberikan keadilan Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding”. ujar kasi Intelijen Kejari Depok. Kamis 2/5/2024
Ubaidillah menambahkan” Dengan upaya banding diharapkan terdakwa dapat di vonis mati sehingga memberikan efek detteren kepada orang lain untuk tidak melakukan kejahatan serupa terutama di lingkungan pendidikan.
Sambung Kasi Intel, Bahwa putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban, dan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. (Ndi)