Tangerang | mediaantikorupsi.com – Jelang perpisahan siswa di akhir tahun ajaran 2023/2024 menjadi celah bagi sekolah untuk melakukan pungutan kepada siswa, perpisahan yang notabene tidak diwajibkan. Tapi nyatanya, orang tua siswa mau tidak mau harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Hal ini terjadi di SMP Negeri 5 Kota Tangerang, Banten yang diduga telah melakukan pungutan kepada siswa kelas 9 untuk perpisahan yang akan dilaksanakan di Mall Balaikota Tangerang sebesar Rp. 375.000,- per siswa kelas 9. Ditambah Buku Tahunan Siswa (BTS) Rp. 225.000,- per siswa kelas 9 yang memberatkan orang tua siswa.
“Dengan nominal uang segitu saya keberatan, pasca pandemi Covid-19 saya belum bekerja lagi,” keluh orang tua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dikonfirmasi Kepala SMPN 5 Kota Tangerang Sudjiawati yang didampingi Wakasek Ismanto membenarkan perihal adanya pungutan perpisahan dan Buku Tahunan Siswa (BTS).
“Ada rencana dari anak, dan mereka mau foto diluar, kita bisa saja lepas. Tapi kan kalau terjadi apa-apa kan gimna. Kalau dilarang gimana mereka punya keinginan. Saya mau pensiun tiga (3) bulan lagi, saya gak maulah punya masalah dengan Pak Kadis dan Pak Kabid,” katanya diruang kantor sekolah Senin (6/5/2024).
Praktisi pendidikan dari UNJ, Ardimen mengatakan tidak sepantasnya sekolah Negeri “berbisnis”. Karena tidak semua orang tua itu mampu.
“Tidak sepantasnya pihak sekolah melakukan bisnis di tengah kesulitan ekonomi. Hemat saya pungutan semestinya tidak dilakukan oleh pihak sekolah” tandasnya. (Tim)