Indramayu | mediaantikorupsi.com – Desa Sembimaya Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.143.153.000,- bahwa dana desa tersebut wajib dilaporkan oleh Kades terkait penggunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Berangkat dari hal tersebut, berdasarkan laporan Kepala Desa Sembimaya ke Kementrian, katanya dana desa tahap 1 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong Blok Masjid (2.20 m X 3.80 m)) Rp 11.928.000
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong Blok Imang (2.00 m X 3.80 m) Rp 12.459.000.
- Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) (Pembangunan Gorong-gorong Blok Jarong (5.00 m X 4.30 m) Rp 30.990.000.
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Jalan Cor Beton Jalan Usaha Tani Tersebar (440 x 1.90 x 0.10 m) Rp 151.979.000
- Pembangunan Jalan Usaha Tani (Pembangunan Perkerasan Jalan Usaha Tani Tersebar (870 x 1.40 x 0.15 m) Rp 76.951.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Bantuan Sembako Penanganan Stunting) Rp 15.960.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Insentif Kader Posyandu 6 Bln x 6 Pos) Rp 23.400.000
- Makanan Tambahan (PMT Posyandu 6 Pos 6 Bln) Rp 12.000.000
- PENANGGULANGAN BENCANA, KEADAAN DARURAT DAN MENDESAK DESA, Keadaan Mendesak : – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Triwulan 3 (Juli-Sep) 2023) Rp 71.100.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Penyaluran BLT DD Triwulan III (Juli-September) Rp 71.100.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Triwulan II) Rp 71.100.000, – Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (BLT DD Triwulan I (Januari – Maret) 2023) Rp 71.100.000
- PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA, Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Penyusunan Profil Desa) Rp 7.278.300
Lalu laporan Kepala Desa Sembimaya ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 2 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Insentif Petugas Kebersihan) Rp 11.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Pelatihan Bidang kesehatan) Rp 10.144.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, Dukungan kegiatan seremonial di desa Rp 24.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (Insentif Puskesos Desa Sambimaya) Rp 9.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (Insentif Petugas Entry Aplikasi SDGs) Rp 585.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa, Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penambahan TPT Lapangan Sepak Bola) Rp 13.174.000
- Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (Penimbunan Lapangan Sepak Bola Desa Sambimaya) Rp 274.839.150
Berikutnya laporan Kepala Desa Sembimaya ke Kementrian terkait katanya dana desa tahap 3 tahun 2023 digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (insentif petugas sampah) Rp 20.400.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Rp 16.560.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Makanan Tambahan (penyenggaraan posyandu) Rp 40.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst) Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (honoarium dan oprasional guru non formal) Rp 32.950.000
- Pengembangan Sistem Informasi Desa, Terciptanya Sistem Informasi Desa (perpanjang website) Rp 5.000.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif, Dokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara Partisipatif (insentif puskesos) Rp 3.000.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) Dokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa) (pemutakhiran profil desa) Rp 38.362.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll) Operasional Pemerintah Desa (belanja perbaikan mobil siaga) Rp 9.996.950
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Indramayu diduga Kepala Desa merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Ditambahkan Bismar, adapun modus korupsi dana desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Indramayu lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal itu dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Sembimaya ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar berikut ke Kejari Indramayu serta Kejati Jabar, dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2023 di Desa tersebut di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat, ujar Bismar.
Untuk tahun 2024 Desa Sembimaya menerima dana desa sekitar Rp. 1.195.773.000, diharapkan masyarakat aktif dalam melakukan pengawasn terkait pengunaan dana desa tersebut, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya tidak terlalu besar.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sembimaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada ditempat, ujar staf desa.(Qodir/Tim)