Pandeglang | mediaantikorupsi.com – Kecamatan Cadasari, sebuah wilayah administratif di Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang oleh seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Oknum berinisial WS diduga telah menempatkan anggota keluarga dan kerabat dekat dalam posisi strategis di PPK, yang memicu kekhawatiran masyarakat mengenai transparansi dan keadilan proses pemilu.
Laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa WS menggunakan posisinya untuk mempengaruhi keputusan penting terkait pemilihan. Dugaan nepotisme ini telah lama dicurigai oleh warga, namun baru sekarang mereka merasa berani untuk melaporkannya secara terbuka. “Kami sudah curiga sejak awal, tapi sekarang keberanian baru untuk melapor semakin banyak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tidak hanya nepotisme, WS juga diduga memanipulasi data pemilih dan mengatur ulang daftar pemilih tetap (DPT) untuk menguntungkan pihak tertentu. Seorang kepala desa setempat menyatakan keprihatinannya, “Jika benar terjadi, hal ini akan mencederai proses demokrasi yang sedang kita jalankan. Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan.”
Menanggapi dugaan ini, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten Pandeglang berjanji akan melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan nepotisme,” tegasnya.
Sementara itu, WS membantah semua tuduhan tersebut. “Saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang. Semua langkah yang saya ambil sudah sesuai dengan aturan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa tuduhan ini adalah bentuk fitnah yang bertujuan menjatuhkan reputasinya.
Kasus ini telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat, dengan beberapa warga mendukung WS dan menganggap tuduhan tidak berdasar, sementara yang lain merasa perlu adanya penyelidikan lebih lanjut. Situasi politik di Kecamatan Cadasari semakin memanas menjelang pemilihan yang akan datang.
Pakar hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Dr. Asep Saeful Anwar, menilai bahwa kasus ini harus ditangani dengan serius. “Nepotisme dan penyalahgunaan wewenang adalah pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi. Investigasi yang transparan dan menyeluruh sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan,” ujarnya.
Pihak berwenang di tingkat provinsi juga telah menerima laporan terkait dugaan ini dan menyatakan akan memantau perkembangan kasus tersebut. “Kami akan memastikan bahwa proses pemilihan di Kecamatan Cadasari berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata seorang pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten.
Masyarakat berharap agar kasus ini segera mendapatkan penanganan yang tepat agar tidak mengganggu jalannya pemilihan. Mereka menuntut adanya kejelasan dan keadilan dalam setiap tahapan proses pemilihan. “Kami ingin pemilihan yang bersih dan jujur, tanpa ada campur tangan yang tidak seharusnya,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.
Dengan adanya dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang ini, pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas agar proses pemilihan dapat berjalan dengan baik dan hasilnya diterima oleh semua pihak, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat dan berkeadilan di Kecamatan Cadasari.(Tim)