Depok | mediaantikorupsi.com – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan Vonis kepada terdakwa Hasbi Tanjung(60 tahun) pelaku pencabulan dengan hukuman 8 tahun penjara. Senin 24/6/2024
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan M. Hasbi Tanjung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Vonis yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan subsider 3 bulan penjara.
“Kami mengapresiasi kepada Polres Depok, khususnya penyidik pada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Kejaksaan Negeri Depok, khususnya Jaksa Penuntut Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) & Dinas Sosial Kota Depok atas dedikasi dan kerjasamanya secara maksimal dalam memberikan perlindungan psikologis & hukum kepada korban,” ucap Harris.
Selain itu, Harris juga berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang diketuai Ibu Mathilda Chrystina Katarina, SH, MH dan Hakim Anggota Nartilona, SH, MH dan Ahmad Adib, SH, MH dalam memutus perkara ini sehingga bisa memberikan rasa keadilan baik kepada korban & keluarganya.
“Tindak pidana ini merupakan extraordinary crime dan perlu menjadi perhatian masyarakat untuk berhati-hati, terlebih pelaku merupakan orang dekat korban (tetangga). Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pencabulan dan menjadi peringatan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas terhadap segala bentuk kejahatan seksual,” pungkas Harris.
Harris juga berharap bahwa ini akan menjadi langkah penting dalam menjadikan Kota Depok sebagai kota yang layak dan ramah anak, di mana anak-anak dapat merasa aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.
Terhadap Vonis 8 Tahun dan subsider 3 bulan penjara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok, menyatakan pikir pikir demikian juga dengan terdakwa, untuk itu Hakim Ketua Majelis memberikan waktu dua minggu untuk menyatakan sikap atas Vonis tersebut. (Ndi)