Subang | mediaantikorupsi.com – Kecewa lambatnya penertiban lokalisasi, Forpemsos dan Koalisi Lembaga akan geruduk Kantor Kecamatan Pamanukan, (15/08/2024).
Sugih, sebagai Ketum Forum Pemerhati Sosial (FORPEMSOS) menyayangkan lambatnya penegakan Perda terhadap lokalisasi Celeng, Kami menunggu keseriusan pemerintah dari sejak beberapa bulan kebelakang., Dari pertama bersurat sampai hari ini Camat Pamanukan tidak serius untuk menertibkan Lokalisasi Celeng tersebut.
Dorongan penertiban Celeng atas Aspirasi masyarakat dan di inisiasi oleh kami yang tergabung dalam Koalisi Lembaga, diantaranya Forpemsos, Ampar (Ketua Asma), Kujang Pajajaran(Ketum Yogaswara), Forssam (Ketum Idris, HS.) dan GAN(Ketum Waluya).
Kami menunggu dan sabar sampai sejauh mana keseriusan Camat untuk segera menertibkan Lokalisasi Celeng, dari pertama bersurat, Camat seperti tidak serius”, ungkap Sugih kepada awak media Rabu (14/8/24)
Dorongan penertiban Lokalisasi Celeng atas Aspirasi Masyarakat yang kami inisiasi bersama koalisi Lembaga, seperti Forpemsos, Ampar, Kujang Pajajaran, Forssam Dan GAN,” lanjut Sugih.
“Kami kecewa lambatnya penertiban Lokalisasi Celeng, pasalnya pada bulan Mei tanggal 20-2024 Forpemsos berkirim surat kepada Kecamatan Pamanukan agar menindak tegas untuk segera menertibkan lokalisasi Celeng.
Namun 4 bulan berjalan dari berkirim surat kepada Kecamatan hasilnya masih jalan di tempat, sebagai bentuk kekecewaan, kami akan geruduk Kantor Kecamatan “, tandas sugih.
Ketua AMPAR, Asma mengatakan “Pelacuran yang dilakukan oleh para PSK sendiri merupakan gejala sosial yang timbul ketika wanita menyediakan jasanya untuk perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
Pelacuran merupakan masalah sosial yang berpengaruh terhadap perkembangan moral., Pelacuran atau prostitusi merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang harus dihentikan penyebarannya, tanpa mengabaikan usaha pencegahan dan perbaikannya. Pelacur atau Prostitusi berasal dari bahasa latin prostitueren atau pro-stauree, yang berarti membiarkan diri berbuat zina, melakukan persundalan, pencabulan, pergendakan. Sedangkan prostitusi adalah pelacur atau sundal, dikenal pula dengan istilah WTS atau wanita tuna susila kemudian diperhalus lagi menjadi pekerja seks komersial atau yang lebih ndikenal dengan sebutan PSK,” ucapnya
Lanjut, Asma,” Itu Apirasi dari masyarakat yang harus kita kawal sampai benar – benar penertiban itu terwujud,” pungkasnya.(Wnt)