• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Monday, June 23, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Lanjutan Sidang Perkara Investasi Bodong, Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
August 27, 2024
in Jawa Barat
0
Lanjutan Sidang Perkara Investasi Bodong, Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok  | mediaantikorupsi.com –  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak keberatan terdakwa Dhatiyah terhadap dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan untuk melanjutkan pembuktian, Senin (26/8/2024). Kemudian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.

Majelis hakim yang dipimpin Andry Eswin Sugandhi dengan anggota Ira Rosalin dan Zainul Hakim Zainuddin dalam amar putusan sela, menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah tidak diterima.

RelatedPosts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 290/Pid.B/2024/PN Dpk,” ujar majelis hakim Andry Eswin Sugandhi dalam sidang putusan sela di Ruang Sidang 3 Cakra PN Depok.

Setelah putusan sela disampaikan, Andry Eswin Sugandhi lalu menanyakan Penuntut Umum Putri Dwi Astrini apakah saksi-saksinya sudah dapat dihadirkan. Lalu, Penuntut Umum menyampaikan yang telah hadir ada empat orang dari jumlah saksi sebanyak tujuh orang majelis hakim.

Mendengar hal itu, Penasihat Hukum terdakwa, Bukit Darbis Sitompul mengutarakan keberatan lantaran klien lagi kurang sehat alias sakit. Akan tetapi, majelis hakim tak sependapat dengan Penasihat Hukum Dhatiyah lantaran saat sidang dimulai kondisi terdakwa sempat ditanya dan dijawab sehat.

Majelis hakim kemudian mempersilakan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi. Putri Dwi Astrini lalu memanggil empat saksi yakni Shally, Rahman Arifin, Erlina Idris dan Nyoman Budiana.

Dibawah sumpah, saksi Shally menerangkan, kehadirannya ke dalam persidangan ini lantaran menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan oleh terdakwa Dhatiyah. Mulanya saksi diperkenalkan oleh saudara Fajar yang merupakan suami terdakwa pada tahun 2019 silam.

Setelah mengenal, terdakwa datang ke rumah saksi dan menyampaikan bila usaha alat tulis kantor (ATK) sedang down. Lalu terdakwa memberitahu kepada saksi kalau membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.

Bukan hanya uang, terdakwa juga meminta kepada saksi untuk meminjam sertifikat rumah kepada saksi agar diagunkan ke Bank BRI. Lalu saksi menanyakan kepada saudara Fajar perihal hal tersebut. “Tolongin istri lagi butuh modal,” tiru Shally seperti perkataan Fajar di persidangan.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah terdakwa memberikan janji atau iming-iming perihal bantuan modal tersebut. “Saya diajak kerja sama dengan keuntungan 10 persen dari modal yang diberikan. Total kerugian sekitar Rp 900 juta,” ucap Shally.

Hakim kemudian menanyakan kepada saksi apakah bertemu dengan terdakwa di kantor kepolisian. “Ya, saya bertemu dan terdakwa berkata terusin aja,” imbuh Shally.

“Keluarga terdakwa juga sempat datangi saya dan menyampaikan akan mengganti. Tapi tidak terlaksana,” sambungnya.

“Kami minta kepada Hakim, agar terdakwa Dhatiyah dihukum seberat beratnya, korban dari Dhatiyah sangat banyak bukan hanya saya saja, untuk itu harapan kami sebagai korban agar Dhatiyah bisa dihukum seberat beratnya” tutup Shally

Saat dikonfirmasi terkait eksepsinya ditolak, Penasihat Hukum terdakwa Dhatiyah mengatakan, menghormati putusan sela yang telah disampaikan majelis hakim dalam persidangan. Sebab, eksepsi yang diajukan memang ranah praperadilan. “Kami menghormati putusan sela yang telah disampaikan,” kata Bukit Darbis Sitompul di halaman kantor PN Depok.(Ndi)

Previous Post

Wakapolda Banten Pimpin Upacara Penutupan Pemantapan Bintara dan Tamtama Remaja Tahun 2024

Next Post

Kepala Desa Kadu Genep Gelar Sosialisasi Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
Jawa Barat

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 18, 2025
Next Post
Kepala Desa Kadu Genep Gelar Sosialisasi Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

Kepala Desa Kadu Genep Gelar Sosialisasi Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW)

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024