Subang | mediaantikorupsi.com – Rabu (28/8/24), Beberapa awak media/wartawan mendatangi proyek pembangunan di SMPN 1 Purwadadi Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang-Jabar.
Tertulis di papan informasi proyek, Pekerjaan: Rehabilitasi Ruang Laboratorium Komputer dengan tingkat minimal sedang (DAK SMP). Lokasi: Kecamatan: Purwadadi. Sumber Dana: DAK. No.SPK: 900.1.3/SPK.77/SMP.18/PPK/Disdikbud/2024. Pelaksana: CV. Proyekta. Nilai Kontrak: Rp. 184.300.000,-. Waktu Pelaksanaan: 90 hari Kalender.
Ketika wartawan minta ijin ke salah satu pekerja untuk konfirmasi hal bangunan tersebut, baru beberapa pertanyaan, pekerja tadi yang mengaku sebagai pelaksana CV. Proyekta dilokasi pekerjaan sikap dan ucapannya diduga arogan saat dikonfirmasi, ketika wartawan menanyakan nama nya.
“Kan didepan ada papan nama proyek nya, kalau nama pemilik CV. Proyekta saya kurang kenal. anggaplah saya sebagai pelaksana nya disini, mau apa sih tanya-tanya nama saya, saya tidak siap untuk di konfimasi. Tanyakan saja ke Komite Sekolah ini sebab salam Komite demikian”. Ucap pekerja yang mengaku sebagai pelaksana CV. Proyekta, dengan sikap dan ucapan ketus, diduga arogan terhadap wartawan.
Pantauan awak media dilokasi, dimana para pekerja tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), dan tumpukan sisa-sisa reruntuhan kayu masih banyak paku-paku dan lainnya, tidak menggunakan rambu-rambu Keselamatan, Kesehatan, Kerja (K3). Jelas hal ini Pihak CV. Proyekta tidak menjalankan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3).
SMK3 wajib dilaksanakan, karena hal ini adalah salah satu persyaratan yang dituangkan di (IKP) Intruksi Kepada Peserta lelang saat melakukan penawaran.
Saat berita ini diterbitkan awak media belum bisa konfirmasi kepada Pemilik CV. Proyekta, kepada petugas ahli K3, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Bersambung…(Winata)