Berau | mediaantikorupsi – SPBU No : 68.773.01 yang berada di Talisayan Kabupaten Berau melayani masyarakat pembeli BBM mengunakan Jarike.
Dipihak lain saat Wartawan media ini melintas dan ingin beli BBM di SPBU tersebut namun pintu gerbang SPBU tertutup tetapi didalam area SPBU petugas atau karyawan SPBU melayani masyarakat yang membawa jariken – jariken besar, lalu jariken – jariken tersebut telah disusun di dalam mobil khusus padahal waktu setempat mesih menunjukkan jam kerja, tentu tindakan petugas SPBU tersebut dapat merugikan masyarakat yang mestinya mereka mendapat bahan bakar subsidi, tetapi menjadi membeli di penjual bensin kaki lima.
Tuti manager SPBU tersebut menjelaskan ke seseorang lewat telepon bahwa jam-jam tertentu mereka melayani pembeli yang membawa jariken – jariken, dalam hal ini kami tidak mengetahui ibu Tuti sedang berbicara dengan siapa ?
Bismar Ginting,SH.,MH pengamat hukum mengatakan, sebagian masyarakat berasumsi bahwa hanya Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilarang Regulasi beli di SPBU pakai jerigen, tetapi mereka tidak pelajari semua Regulasi terkait BBM Non Subsidi tetapi dilarang jual dalam jerigen sembarangan.
Jerigen yang dibenarkan untuk beli BBM di SPBU sudah diatur dan dijelaskan dalam aturan Regulasi, tetapi sering disalah artikan maknanya bahkan disinyalir mengandung unsur sengaja dilanggar oleh para oknum operator di SPBU terkesan nakal bersama konsumen yang diindikasi mafia BBM.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen plastik/Fiber, alasannya mengundang resiko kebaran terlalu tinggi.
Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia termasuk Regulasi terkait.
Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium/sejenis (Pertalite) yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium/Perralite lebih cepat terbakar.
BBM yang semakin kecil kandungan nilai oktannya, maka akan semakin cepat terbakar. Wadah tampungan atau jerigen yang digunakan untuk menampung bahan bakar itu harus berbahan tidak mudah mengantarkan listrik statis, seperti aluminium. Itupun dengan catatan, bahan bakar yang dibeli memiliki kadar oktan tinggi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau Pertamina Dex.
Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin berusaha menguraikan aturan Regulasi dan syarat dilarangnya SPBU dan konsumen mengisi BBM di SPBU menggunakan jerigen.
“Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen”, kata Bismar, Senin (16/5)
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian PERTALITE menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
“Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan bagi SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C”, jelasnya.
Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.
Kepada pihak instansi Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Rekomendasi pembeli BBM menggunakan jerigen agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan Rekomendasi karena dikhawatirkan terjadi indikasi penyalah gunaan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
“Kami pernah menemukan indikasi kasus penyalah gunaan Rekomendasi BBM dikeluarkan oleh Dinas Pemerintahan untuk keperluan kegiatan Kelompok Pertanian, tetapi BBM jenis Pertalite diduga untuk didagangkan kembali,ungkapnya.
“Saya minta kepada pihak penegak hukum yang melanggar hukum terkait BBM dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen terkesan nakal.
Dipihak lain, pasal pelanggaran yang disangkakan ke pelaku, adalah UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 55 bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dan atau meniagakan BBM yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.(JS/Tim)