Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – Tambang galian tanah di Desa Wanayasa Kecamatan Beber kabupaten Cirebon diketahui telah memiliki izin. Hal itu diungkapkan oleh salah satu penanggung jawab pengelola galian tanah kalau galian ini memiliki izin.
“3 tahun telah berjalan, kalau tidak memiliki izin mungkin dalam 3 bulan sudah ditutup oleh pihak yang berwenang. Ini terbukti sudah berjalan 3 tahun tidak adanya permasalahan, itu bertanda bahwa kami telah menempuh prosedur yang ada, jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa isu yang berkembang di masyaarakat bahwa tambang galian tanah di Desa wanayasa Kecamatan Beber tidak memiliki Izin dan imbas dari kendaraan angkutan tanah ini menimbulkan debu berterbangan.
Pihak pengelola menekankan, izin itu sudah ada dan dipastikan tidak ada debu yang berterbangan kerumah warga. Karena pihaknya selalu menyiram jalan secara rutin agar rumah warga atau pengguna jalan tidak terkena debu dari kendaraan pengangkut tanah.
“Isu yang berkembang itu tidak benar mas, kita sudah memiliki izin. Kalau masalah debu kita rutin menyiram jalan. Tujuannya agar warga tidak terkena dampak dari debu itu,” ujarnya.
Pihak pengelola galian tanah di Desa Wanayasa juga memperhatikan lingkungan sekitar Desa wanayasa. Seperti yang dilakukan pihak pengelola adalah membuat saluran irigasi untuk warga Wanayasa dan masih banyak lagi yang dilakukan oleh pihak pengelola untuk masyarakat warga Wanayasa ini. Dan pihaknya siap untuk menjalin kerja sama dengan Warga Wanayasa.(Harun)