Sukabumi | mediaantikorupsi.com – Salah seorang Konsumen yang enggan disebutkan namanya menggadaikan barang berupa Laptop dengan pengajuan pinjaman Rp.4.400.000,- yang keterima uangnya Rp.3.916.000,-pelunasan 0 – 30 hari Rp.4.400.000,-pelunasan telat 2 – 15 hari (5%) Rp.4.620.000,- perpanjang Rp.484.000,-perpanjang telat 2 – 15 hari (16%) Rp.704.000,- dihari ke 16 jika tidak ada perpanjang /pelunasan barang dianggap hangus/lelang tanggal jatuh temponya tanggal 21 Maret 2022 lalu.
Sebagai Konsumen yang merasa dirugikan oleh pihak pegadaian karena Dia tidak di tolak oleh pihak pegadaian saat mau menebus barang menyampaikan “saat saya mau menebus barang saya yang katanya telah jatuh tempo saya merasa kecewa karna penebusan barang saya di tolak oleh pihak pegadaian padahal selama saya menggadaikan leptop saya tidak pernah saya dapat info apapun dari pihak pegadaian namun heran nya kok tiba – tiba barang saya sudah mau di lelang dan pelelangan nya di lakukan di pusat, bukan di Pusat Gadai Indonesia ( PGI ) Cabang Parungkuda,”ungkapnya.
“Pada saat saya siap untuk menebus dan membayar biaya denda Laptop yang digadaikan di Kantor PGI Cabang Parungkuda,dikatakan oleh Pihak PGI bahwa Laptop saya sudah tidak ada di kantor cabang tersebut dikarenakan sudah ada di pusat, dan ternyata Laptop saya tidak dilelang di sini tapi kata kepala cabangnya mau dilelang di Kantor PGI diluar kantor cabang Parungkuda padahal harusnya menurut ketentuan lelang yang pernah saya dengar itu harus di lakukan di cabang dimana saya mengadakan perjanjian dengan pegadaian tempat meminjamnya,ini aneh dilelang dipusat ,lantas kerjanya Kepala cabang PGI cabang Parungkuda ini fungsinya apa ,Saya merasa hak saya sudah di hilangkan oleh pihak PGI ,”tegasnya.
“Yang jelas saya sangat dirugikan karena merasa Hak saya Sebagai Konsumen dirampok oleh PGI kantor cabang Parungkuda ini,Saya Minta bantuan kepada siapapun agar bisa menindak lanjuti perkara saya ini,bahkan mungkin bukan hanya saya yang di rugikan beberpa konsumen pun pasti nya sama di rugikan oleh pihak PGI Parungkuda ini ,”ungkapnya.
Saat Awak media melakukan konfirmasi kepihak PGI,dan langsung bertemu dengan Kepala Kantor PGI kantor cabang Parungkuda mengatakan”Laptop yang digadaikan itu sudah lewat jatuh temponya makanya Barang langsung di kirim ke pusat dan tidak ada di kantor cabang Parungkuda,sementara untuk informasi disini tidak pernah ada jadwal lelang barang ,untuk lebih lanjut silahkan telepon kantor pusat itu nomor tertera di dinding,”tuturnya
Humas LKPDN Kabupaten Sukabumi mengatakan”Segala aturan tetap harus ditegakkan begitu juga pada kasus ini ada konsumen yang dirugikan oleh pihak pegadaian PGI cabang Parungkuda yang saya tahu PGI Ini telah cukup lama ada di Parungkuda, dengan adanya kejadian ini bisa dikatakan pihak PGI telah merampok Hak-hak Konsumen,dengan dasar pada saat jatuh temponya tidak ada pemberitahuan nya dari kepala cabang di PGI Kacab Parungkuda ini,pada saat saya datang untuk meminta informasi kepada pihak mereka ,pihak mereka sebagai kepala cabang PGI Parungkuda mengatakan Tidak tahu ,karena barang yang digadaikan sudah tidak ada di kantor ini,dan itu kami sangat sayangkan ,apalagi melihat sikap ketidak sopanan kepala cabang yang cuek menganggap pengaduan nasabah tidak penting padahal jelas konsumen sangat dirugikan,”tuturnya.
“Memacu kepada PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 31 /POJK.05/2016 TENTANG USAHA PERGADAIAN saya lihat mereka pihak PGI telah melanggar aturan yang sudah dibuat sebagai mana yang di atur dalam aturan tersebut di pasal 26 :
Bahwa syarat dan tatacara penjualan barang jaminan berdasarkan hukum gadai dengan cara lelang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu di Pasal 27 (1) perusahaan pergadaian wajib mengembalikan uang kelebihan dari hasil penjualan barang jaminan dengan cara lelang sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 atau berdasarkan surat kuasa menjual., (2) perusahaan pergadaian wajib mencatat secara terpisah uang kelebihan dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)., (3) ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengembalian uang kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat edaran Otoritas Jasa Keuanngan.
Dan mereka pihak PGI tidak menghirau kan Masalah tersebut , dan ini perlu segera di tindak lanjuti oleh OJK dan pihak berwajib Atas peraturan yang sudah mereka langgar , sehingga pihak konsumen sangat di rugi kan dan ini sudah masuk Perilaku diskriminatif terhadap konsumen merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak konsumen. Pelayanan yang diberikan oleh produsen tidak boleh menunjukkan perbedaan antara konsumen yang satu dengan konsumen yang lainnya,” terangnya .
“Seperti kita ketahui Hak sebagai konsumen diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia yang berlandaskan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33 yang dapat kita buka dalam UU PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999
Sebagai Humas LPKDN DPP Saya rasa ini sudah semestinya memperjuangkan hak konsumen yang kita lindungi dan pihak PGI Sudah layak kita usut lebih tuntas tentang aturan yang di langgar nya seperti di sampaikan di atas,”pungkas nya.(Rd/Red)