Subang | mediaantikorupsi.com – SMA Negeri 1 Pagaden, Kabupaten Subang, Jawa Barat, tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Dadang Tubagus Wahyuna, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1248, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 21 Maret 2023 Rp 985.920.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 25 Juli 2023 Rp 985.920.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Lalu sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Berdasarkan laporan Kepala SMAN 1 Pagaden, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 1 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.975.000, pengembangan perpustakaanRp 12.000.000, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 165.450.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 70.177.500, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 320.725.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 76.000.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 256.500.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 50.800.000, Total Dana terserap Rp 967.627.500
Lalu, laporan Kepala SMAN 1 Pagaden, terhadap penggunaan dana BOS tahun 2023 tahap 2 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 34.750.000, pengembangan perpustakaanRp 25.579.700, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 220.430.000, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaranRp 77.618.300, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 229.154.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 44.060.000, langganan daya dan jasaRp 23.800.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 306.220.000, penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 42.600.000, Total Dana terserap Rp 1.004.212.500
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2023 oleh Kepala SMAN 1 Pagaden, tersebut diatas yaitu ke Kementrian terkait, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, di duga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS Reguler tahun 2023 tersebut, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting,SH.,MH selaku Pengacara/Advokat di LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Sebut saja, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp. 533 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2023 sekitar Rp.549 Juta lebih, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.562 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 75.
Diduga masih ada kegiatan sekolah yang sumber dana nya dari dana BOS Reguler tahun 2023 dalam laporan Kepsek ke Kementrian diduga dilakukan rekayasa alias di manipulasi dan merugikan keuangan negara, untuk itu lembaga Kami berharap agar Orangtua dan public dapat mengawasinya semakin efektif.
Tahun 2022 SMAN 1 Pagaden, memeiliki jumlah Siswa/I sekitar 1248 lalu menerima dana BOS Reguler ada 3 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerimanya tanggal 17 Februari 2022 dengan jumlah Rp 591.552.000,– tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Juni 2022 Rp 788.736.000, – tahap 3 sekolah terima tanggal 13 Oktober 2022 Rp 591.552.000,- diduga dalam pengelolaan nya terdapat ada korupsi, dengan pola yang hamper sama dengan dugaan korupsi tahun 2023.
Untuk itu dugaan korupsi dana BOS Reguler di SMAN 1 Pagaden, harus di usut tuntas, maka saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut, lembaga Kami siap menerimanya dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Bahwa lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Subang lalu ke Polda Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Subang serta ke Kejati Jawa Barat, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS Reguler tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS reguler 2022 dan 2023 di SMAN 1 Pagaden, di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat korupsi dimasukkan ke penjara, tegas Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala SMAN 1 Pagaden, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodir/WK/Red)