Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 1 Pegagan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2023 Kepala Sekolah nya yaitu Mochamad Hermawan, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 387, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 23 Febbruari 2023 Rp 178.020.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 24 Juli 2023 Rp 178.020.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 1 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 22.419.500kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.520.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 23.113.000administrasi kegiatan sekolahRp 65.062.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.840.000langganan daya dan jasaRp 3.864.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 5.401.500 pembayaran honorRp 52.800.000Total Dana terserap Rp 178.020.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2023 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan Rp 2.184.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 3.496.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 20.930.000administrasi kegiatan sekolahRp 67.750.500pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 1.280.000langganan daya dan jasaRp 3.864.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 16.715.500penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 9.000.000 pembayaran honorRp 52.800.000Total Dana terserap Rp 178.020.000
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2023 ke kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan tahun 2023 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.24 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran yang menyerap dana BOS Reguler tahun 2023 sekitar Rp.48 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2023 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp. 22 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15.
Tahun 2024 SD Negeri 1 Pegagan memiliki jumlah Siswa/I sekitar 395, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 17 Januari 2024 Rp 181.700.000, tahap 2 sekolah terima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 181.700.000,- selanjutnya laporan Kepala SD Negeri 1 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 10.931.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 8.066.400pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 29.671.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 76.934.600pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 5.772.600pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 12.324.400 pembayaran honorRp 38.000.000Total Dana terserap Rp 181.700.000
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 1 Pegagan ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.886.900pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 6.559.900pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 11.682.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 48.047.850pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 0langganan daya dan jasaRp 3.845.950pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 4.213.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 7.500.000 pembayaran honorRp 18.400.000Total Dana terserap Rp 121.136.000
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Cirebon Kota dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kota Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2022-2023 dan 2024 di SD Negeri 1 Pegagan di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 1 Pegagan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Qodari/Jr/Red).