Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – Desa Gembongan Mekar Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.159.412.000.– berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Gembongan Mekar ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kesehatan 100 Paket Rp 94.200.000
- Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Saluran Irigasi1PAKETPendataan dan Pemutakhiran Data SDGsRp 10.000.000
- Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika1PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi dan InformatikaRp 4.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 277.705.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 79.425.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)100UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaRp 8.050.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan100PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaRp 24.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 85.610.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan100PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan KeagamaanRp 92.600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 70.000.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa100PAKETTerselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal DesaRp 3.600.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)100ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaRp 24.100.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD100PAKETTerselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 26.260.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga100PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 5.000.000
- Pemberdayaan posyandu, Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga dan Bina Keluarga Balita/pembentukan dan fasilitasi kelompok perlindungan anak Desa/pembentukan dan fasilitasi forum anak desa1PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KeluargaRp 4.062.400
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa1ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaRp 6.329.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 57.000.000
- Keadaan Mendesak100KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 36.000.000
- Keadaan Mendesak1KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 36.000.000
- Keadaan Mendesak1KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 36.000.000
- Keadaan Mendesak100KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 36.000.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)100KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerRp 22.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif100PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 50.100.600
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)100PAKETOperasional Pemerintah DesaRp 70.570.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Gembongan Mekar merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Gembongan Mekar anta lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Kegiatan Sub Bidang Kesehatan 100 Paket Rp 94.200.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 277.705.000
- Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan1UNITPemeliharaan Gedung Balai Desa/Balai KemasyarakatanRp 79.425.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)100PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 85.610.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan100PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan KeagamaanRp 92.600.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaRp 70.000.000
- Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkanRp 57.000.000
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu nsekitar Rp.756 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup dan atau Penggelembungan anggaran, Proyek fiktif, Laporan fiktif, Penyalahgunaan dana, Penjualan aset tidak sesuai peraturan, lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gembongan Mekar yaitu sekitar Rp. 1.104.610.000, – dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Gembongan Mekar yaitu Rp. 1.166.670.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan unutuk :
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani Rp 135.334.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaRp 56.700.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **1METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangRp 61.840.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaRp 12.000.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)1UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaRp 650.000
- Penyusunan Profil Kesehatan Desa1PAKETBantuan KesehatanRp 18.400.000
- Lain-lain Sub Bidang Kawasan Pemukiman1PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan PermukimanRp 20.765.000
- Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)1PAKETDokumen Keuangan DesaRp 2.250.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaRp 19.200.000
- Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)1KALITerselenggaranya Musyawarah Desa RegulerRp 3.200.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifRp 46.720.000
- Keadaan Mendesak100KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakRp 59.400.000
- Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga1PAKETTerselenggaranya Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah ragaRp 5.300.000
- Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa1PAKETTerselenggaranya Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal DesaRp 2.700.000
- Pembinaan LKMD/LPM/LPMD1PAKETTerselengggaranya Pembinaan LKMD/LPM/LPMDRp 26.329.400
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)1ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaRp 16.400.000
- Lain-lain kegiatan sub bidang kebudayaan dan keagamaan1PAKETLain-lain Kegiatan Sub Bidang Kebudayaan dan KeagamaanRp 40.500.000
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa **1UNITPemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik DesaRp 7.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan **1ORANGJumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/PeternakanRp 186.400
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanRp 23.500.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Gembongan Mekar ke Tipikor Polres Cirebon dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 dan 2024 di Desa Gembongan Mekar diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Wartawan Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Gembongan Mekar dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Qodi/Ya/Slm/Red)