• mediaantikorupsi.com
  • Privacy Policy
  • Redaksi MAK
Monday, June 23, 2025
  • Login
mediaantikorupsi.com
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
  • Nasional
    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Sekolah SD, SMP, Negeri Dan Swasta, MK Perintahkan Pemerintah Minta Di Gratiskan.

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Yudi Triadi Kajati Aceh Sosok Tegas Berwibawa Pernah Jabat Kajari Depok

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Bupati Labuhanbatu Ikuti Retret di Hari ke 3, Ikuti Beberapa Agenda

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Ketua Umum LSM Harimau Kecam Ucapan Menteri Desa PDT yang Lecehkan Profesi Wartawan dan LSM

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, Jaksa Agung Tekankan Sinergitas dan Integritas Dalam Pemberantasan Korupsi

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    Diduga Kriminalisasi Tiyara Parengkuan, Puluhan Advokat Datangi Polres Metro Jakarta Utara

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    DKR Mengadu Ke Presiden Jokowi, Kebijakan Pj Gubernur Jabar Buat Siswa Miskin di Kota Depok Tidak Bisa Sekolah

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Kapolri Mutasi Ratusan Anggota Polri, Irjen Syahardiantono Jadi Kabaintelkam

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

    Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF

  • Investigasi

    Uang Pungli Praktek Komputer R.200 Jt di SDN Kutajaya 1 Ps.Kemis, Diduga Mengalir Kemana – mana ?

  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera
No Result
View All Result
mediaantikorupsi.com
No Result
View All Result
Home Jawa Barat

Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Tiga Raperda

mediaantikorupsi by mediaantikorupsi
November 11, 2024
in Jawa Barat
0
Sidang Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Tiga Raperda
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok | mediaantikorupsi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar sidang paripurna tahun 2024, pada jumaat 8/11/2024.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Yeti Wulandari selaku Wakil Ketua DPRD Kota Depok. Yeti menyampaikan bahwa agenda rapat paripurna pada kali ini dalam rangka :

RelatedPosts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
  1. Penyampaian 6 Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok
  2. Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap 3 Raperda Kota Depok
  3. Laporan Badan Anggaran atas Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025
  4. Pendapat Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
  5. Jawaban Fraksi-fraksi atas Pendapat Wali Kota terhadap 3 Raperda Usul Prakarsa DPRD Kota Depok
  6. Pembentukan Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah
  7. Penandatanganan SK DPRD tentang Pembentukan Pansus, SK DPRD tentang Persetujuan DPRD terhadap KUA PPAS dan Penandatanganan Nota Keuangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025

Wali Kota Depok Muhammad Idris menyampaikan, 3 Raperda yang telah disusun secara oleh eksekutif karena ada 3 faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan baru oleh pemerintah yang baru harus disesuaikan sebelumnya.

Kedua, perintah peraturan, perundang-undangan lebih tinggi dan perlunya dibentuk suatu perda sebagaimana penyelenggaraan otonomi daerah. “Ketiga, adanya kebutuhan masyarakat harus dilayani oleh Pemerintah Daerah Kota Depok,” kata Idris dalam sambutannya.

Adapun ketiga raperda itu ialah rancangan perda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2010 tentang Management Pencegahan Penanggulangan Kebakaran. Rancangan perda tentang perubahan kedua atas Perda no.10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.

Lalu, rancangan perda Kota Depok tentang penyertaan modal pemerintahan Kota Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok tahun 2026-2030. Terkait penyusunan perubahan Perda Kota Depok No.10 tahun 2010 dapat disampaikan perkembangan situasi dan kebutuhan yang menuntut adanya dalam kebijakan kebakaran, sejak ditetapkan Perda No.10 tahun 2010 telah terjadi perubahan secara signifikan, baik dari aspek teknologi, demografi maupun pola tata ruang kota yang berpengaruh efektifitas management kebakaran.

Selanjutnya, papar Idris, terhadap rancangan perda Kota Depok tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok. Maka sesuai dengan Permendagri nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, nomenklatur, badan riset dan inovasi daerah, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia bisa dimanfaatkan untuk melakukan transformasi antar kelembagaan daerah yang menaungi fungsi penelitian dan pengembangan.

Pasal 17 peraturan Kemendagri menyatakan penyesuaian nomenklatur, tupoksi susunan organisasi, badan penunjang pengurus pemerintahan bidang penelitian, pengembangan menjadi prida dilaksanakan paling lama satu tahun sejak peraturan menteri diberlakukan.

Berdasarkan surat pertimbangan dari Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tertanggal 1 Februari 2024 perihal pertimbangan pembentukan badan riset, inovasi daerah Kota Depok dapat membentuk prida yang diintegrasikan dengan Bappeda, sehingga nomenklatur perda menjadi Baperida atau Badan Penelitian, Riset Daerah.

Rancangan perda dan penyertaan modal Pemkot Depok kepada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta 2026-2030 dapat disampaikan, salah satu tujuan dibentuknya BUMD ialah memperoleh sumber pendapatan baru. BUMD harus menghasilkan profit yang tinggi agar mampu memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah sebagai pemilik. Langkah yang harus ditempuh oleh Pemda dalam memberdayakan BUMD adalah terlihat aktif dalam mengelola BUMD, baik itu sebagai pemilik maupun pengawas dari aspek pengelolaannya BUMD secara profesional, layaknya perusahaan swasta dengan meningkatkan kinerja perusahaan.

Untuk memperkuat struktur permodalan dan investasi lebih meningkatkan cakupan layanan air bersih pada perusahaan PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang pada tahun 2030 diharapkan akses air minum layak mencapai 100 persen serta meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan PAD, maka Pemkot Depok perlu melakukan penyertaan modal pada PDAM Tirta Asasta Kota Depok 2026- 2030 yang ditetapkan dengan perda.

“Besar harapan kami ketiga raperda ini dapat menempuh proses pembahasan dengan demikian proses perda yang dibutuhkan sebagai payung hukum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat sesegera disetujui,” pungkas Idris.

Pandangan fraksi-fraksi tidak dibacakan dalam paripurna, melainkan diserahkan kepada pimpinan sidang. Diantaranya, fraksi PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, PKB, Demokrat, fraksi Amanat Pembangunan, Solidaritas Nasional. (Adv/Ndi)

Previous Post

Desa Batusari Kecamatan Dawuan Kabupaten Subang Thn 2023-2024 Menerima Dana Desa Rp.1,8 Miliar lebih, Diduga Dikorupsi Kades

Next Post

SMP Negeri 5 Depok, Kota Depok Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.2,4 Miliar lebih Diduga Dikorupsi

mediaantikorupsi

mediaantikorupsi

Related Posts

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SMP Negeri 2 Cibogo Kabupaten Subang, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 20, 2025
PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan
Jawa Barat

PN Depok Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat, Sembilan Tergugat Minta Keadilan

June 19, 2025
Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek
Jawa Barat

Dana BOS Rp.1 M lebih Thn 2023-2024 Diterima SD Negeri Sukamanah 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Dikorupsi Kepsek

June 18, 2025
Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024
Jawa Barat

Kepala SD Negeri Jasinga 01, Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor, Diduga Korupsi Dana BOS Thn 2023-2024

June 18, 2025
Next Post
SMP Negeri 5 Depok, Kota Depok Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.2,4 Miliar lebih Diduga Dikorupsi

SMP Negeri 5 Depok, Kota Depok Menerima Dana BOS Thn 2023-2024 Rp.2,4 Miliar lebih Diduga Dikorupsi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

mediaantikorupsi.com

mediaantikorupsi.com

  • Redaksi MAK
  • Privacy Policy

mediaantikorupsi.com © 2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Investigasi
  • Wilayah
    • DKI Jakarta
    • Banten
    • Indonesia Timur
    • Jawa Barat
    • Jawa Tengah
    • Jawa Timur
    • Kalimantan
    • Sumatera

mediaantikorupsi.com © 2024