Serang | mediaantikorupsi.com – Masyarakat Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, mendatangi Markas Polda Banten untuk menuntut kejelasan terkait isu bebasnya Kepala Desa Pangawinan, Masud, yang tersangkut kasus pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Minggu 1 Desember 2024.
Warga tidak hanya meminta keadilan, tetapi juga mendesak semua pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Desa Yakub, Ketua LPM Jahim, Ketua Karang Taruna Satria alias Goyot, serta Raman, Kaur Desa,dan Jaenudin, Ob Desa. untuk segera ditangkap dan diproses hukum.
Namun, isu bebasnya Masud dibantah oleh pihak Polda Banten. Dalam pertemuan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masyarakat diberikan akses untuk memeriksa langsung keberadaan Masud di ruang tahanan. Hasilnya, Masud masih ditahan, bahkan masa penahanannya diperpanjang hingga 40 hari. “Kepala desa ini tidak dikeluarkan, malah ada tambahan penahanan. Kami pastikan hal itu,” jelas perwakilan warga.
Korupsi Tersistematis Melibatkan Banyak Pihak
Masud diketahui ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 6 November 2024. Ia diduga melakukan pungutan sebesar Rp 1 juta per bidang tanah kepada warga, dengan melibatkan Sekretaris Desa Yakub, Ketua LPM Jahim, Ketua Karang Taruna Satria alias Goyot, serta Raman dan Jaenudin. Para pelaku lain diduga menghilang sejak OTT dilakukan.
“Setelah kejadian ini, mereka seperti lenyap ditelan bumi. Tidak ada yang terlihat datang ke kantor desa lagi,” ungkap Sidik, salah satu perangkat desa, saat ditemui bersama Ketua BPD dan staf desa lainnya pada 19 November 2024.
Sejumlah warga korban pungli, seperti Mi, Jn, Aa, dan Nm, mengaku telah membayar hingga belasan juta rupiah untuk pengurusan bidang tanah mereka. “Kami diminta Rp 1 juta per bidang tanah, bahkan untuk yang mengajukan hingga 13 atau 14 bidang. Semua sudah dibayar,” ungkap salah satu korban di SPKT Polda Banten.
Manipulasi Data dan Tuntutan Keadilan
Warga juga mengecam dugaan manipulasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa Yakub, yang sempat meminta mereka menandatangani surat pernyataan bahwa tidak ada pungli. Namun, masyarakat menolak dengan tegas karena merasa telah menjadi korban pemerasan.
“Kami warga Pangawinan akan terus mengawal kasus ini sampai semua pelaku, baik kepala desa maupun kroni-kroninya, diadili. Hukum harus ditegakkan. Jangan ada yang kebal hukum di negeri ini,” tegas salah seorang perwakilan warga.
Tuntutan Tegas: Seret Semua Pelaku ke Pengadilan
Kemarahan warga mencerminkan ketidakpercayaan yang mendalam terhadap oknum-oknum yang telah merugikan mereka. Mereka meminta pihak berwenang tidak hanya menghukum Masud, tetapi juga menyeret seluruh pelaku yang terlibat dalam skema pungli ini ke meja hijau.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi, terutama di level pemerintah desa, yang seharusnya menjadi garda terdepan melayani masyarakat. Jika hukum dibiarkan tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan rakyat terhadap keadilan akan terus tergerus.
Masyarakat menuntut tidak ada tempat bagi korupsi di Desa Pangawinan maupun di negeri ini, pungkasnya(RS)