Indramayu | mediaantikorupsi.com – Desa Panyindang Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, menerima dana desa tahun 2023 sekitar Rp. 1.031.115.000,- berdasarkan aturan yang ada yang mana Kepala Desa wajib melaporkan pengunaan dana desa yang diterimanya dari Pemerintah Pusat, ke Kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh Pemerintah, tujuannya agar Pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa – apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan atau mengawasinya.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, yaitu : – Pengumuman laporan keuangan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat desa , – Laporan pelaksanaan APBDes dan laporan realisasi kegiatan diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi , – Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran
Bahwa laporan Kepala Desa Panyindang Kulon, ke Kementrian, terkait penggunaan dana desa tahun 2023, katanya digunakan untuk :
- Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll 5 Unit Rp 15.000.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)5UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 5 UnitRp 75.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **245METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)cor beton jalan desa blok kuburan p 245 l 2.5 t0.15 mRp 162.718.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **150METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPeningkatan Jalan Pertanian (Pengecoran Jalan Pertanian) Volume Panjang 150 M Lebar 3 M Tebal 0.15 MRp 119.386.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **12METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanipengecoran jalan usaha tani Blok Karang BaruRp 35.225.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **12METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengecoran Jalan Lingkungan Blok Gandok EtanRp 195.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **146METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Gang setapak P. 146 L. 1.20 T. 0.12Rp 41.706.000
- Pemeliharaan Jalan Desa300METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPengurugan jalan berlubangRp 7.043.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa7UNITSarana dan Prasarana Transportasi DesaPembangunan Penerangan Jalan Umum PJU 7 TitikRp 52.578.750
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)12ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPMT STUNTINGRp 6.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)35ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRembuk StuntingRp 4.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanPMT 12 Bulan 7 PosyanduRp 12.600.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1UNITMakanan TambahanInsentif Kader Posyandu 7 Pos 35 Orang X 12 BulanRp 21.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru MDTARp 18.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PaudRp 7.200.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desainsentif guru ngajiRp 11.000.000
- Keadaan Mendesak57KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan ( Oktober, Nopember dan Desember)Rp 51.300.000
- Keadaan Mendesak57KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan Juli Agustus SeptemberRp 51.300.000
- Keadaan Mendesak57KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan April Mei Dan JuniRp 51.300.000
- Keadaan Mendesak57KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT DANA DESA BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARETRp 51.300.000
- Pembinaan PKK12PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKPembinaan Kegiatan PKKRp 6.000.000
- Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan2UNITPrasarana Kantor LainnyaPemasangan CCTV Dua LokasiRp 5.000.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa 12 BulanRp 30.933.450
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Panyindang Kulon merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2023 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara serta Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Panyindang Kulon antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **245METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)cor beton jalan desa blok kuburan p 245 l 2.5 t0.15 mRp 162.718.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **150METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha TaniPeningkatan Jalan Pertanian (Pengecoran Jalan Pertanian) Volume Panjang 150 M Lebar 3 M Tebal 0.15 MRp 119.386.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **12METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanipengecoran jalan usaha tani Blok Karang BaruRp 35.225.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **12METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengecoran Jalan Lingkungan Blok Gandok EtanRp 195.524.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **146METER (M)Jalan Pemukiman/GangPengecoran Jalan Gang setapak P. 146 L. 1.20 T. 0.12Rp 41.706.000
- Pemeliharaan Jalan Desa300METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPengurugan jalan berlubangRp 7.043.800
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa7UNITSarana dan Prasarana Transportasi DesaPembangunan Penerangan Jalan Umum PJU 7 TitikRp 52.578.750
Total dana desa tahun 2023 yang digunakan untuk ke 7 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar yaitu sekitar Rp.613 juta lebih, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2022 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Panyindang Kulon yaitu sekitar Rp. 1.501.445.000,– dalam pengelolaan nya juga diduga ada korupsinya, modusnya hampir sama dengan tahun 2023, lalu tahun 2024 adapun jumlah dana desa yang diterima Desa Panyindang Kulon yaitu Rp. 1.038.781.000,– berdasarkan data dan informasi yang dimilki bahwa dalam laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk :
- Penyuluhan Dan Penanggulangan Penyakit Menular (HIV) TBC 1 kali Rp 13.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaNormalisasi Irigasi DesaRp 17.628.970
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)12PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Bantuan Bibit Ikan Dan PakanRp 36.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)12UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanPembangunan Pusat Pangan (PUSPA) DesaRp 45.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani1METER (M)Jalan Usaha TaniPengerasaan Jalan Usaha Tani Blok Karang BaruRp 25.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Imam MusholahRp 9.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru PAUD/BKB KemasRp 7.500.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)12PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaInsentif Guru MDTA Tahun 2024Rp 12.600.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa1UNITSarana dan Prasarana Transportasi DesaPembangunan Sarana Penerangan Jalan Umum Desa (PJU)Rp 44.850.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRembug Stunting (i)Rp 2.500.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanTambahan Makan StuntingRp 3.302.400
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)12ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPMT STUNTINGRp 11.697.600
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)1ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPelatihan Kader Posyandu Rembug StuntingRp 7.500.000
- Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang12METER (M)Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/GangPengecoran Jalan SetapakRp 72.578.000
- Pemeliharaan Jalan Desa12METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPengecoran Jalan Blok Bonjot Rt 39 Rw. 13Rp 43.385.000
- Pemeliharaan Jalan Desa12METER (M)Pemeilharaan Jalan DesaPengecoran Jalan Blok Pecuk RT 31 Rw 09Rp 50.092.000
- Pemeliharaan Jembatan Milik Desa1UNITJembatan Milik DesaRehabilitasi/Pelebaran Jembatan Kardani Pajang 6 M, Lebar 1.5 M Tinggi 0.10 MRp 20.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **12METER (M)Jalan DesaPengecoran Jalan Desa Blok Karang Malang Panjang 85 M Lebar 3,5 M Tinggi 0.15 MRp 76.824.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa **1UNITRehabilitasi/Peningkatan Embung DesaPembangunan TPT Desa Panjang 263 M Lebar 0.25 M tinggi 0.75 MRp 102.756.000
- Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)12UNITJumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni 3 Unit [at] 20.000.000 60.000.000Rp 60.000.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)12PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaInsentif Kader Posyandu 35 X 50.000 X 12 BulanRp 21.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)12UNITMakanan TambahanMakanan Tambahan Posyandu 7 Pos X 200.000 X 12 BulanRp 16.800.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **125METER (M)Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ GangPengecoran Jalan Permukiman Blok Karang Baru Panjang 125 Lebar 3 M Tinggi 0.15 MRp 103.380.000
- Pembinaan PKK1PAKETTerselenggaranya Pembinaan PKKPembinaan Kader PKKRp 12.000.000
- Keadaan Mendesak342KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT Bulan (Juli, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember)Rp 102.600.000
- Keadaan Mendesak342KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakBLT 6 BulanRp 102.600.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)12PAKETOperasional Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa Tahun 2024Rp 31.163.430
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa12PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaOperasional Pemerintah DesaRp 406.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Panyindang Kulon, ke Tipikor Polres Indramayu, dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu, dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2022-2023 serta 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa tahun 2022 dan 2023 serta tahun 2024 di Desa Panyindang Kulon, diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Panyindang Kulon, dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Aditia/As/Red)