Subang | dinamikapendidikan.com – Desa Bunihayu Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.014.128.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke kementrian katanya digunakan untuk :
- Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan 15 Orang Rp 15.000.000
- Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian1UNITPengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertaniantegnologi tepat gunaRp 12.824.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanpengadaan ternakRp 84.638.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 15.939.200
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 39.850.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **84METER (M)Jalan Desajalan usaha TaniRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **33METER (M)Jalan Desapasangan brojong Jalan DesaRp 150.000.000
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa1UNITPemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desapembangunan gapura batas desaRp 37.500.000
- Keadaan Mendesak70KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 6 bulanRp 126.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Bunihayu merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Bunihayu antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antar lain :
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)1UNITJumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkanpengadaan ternakRp 84.638.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 39.850.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **84METER (M)Jalan Desajalan usaha TaniRp 25.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **33METER (M)Jalan Desapasangan brojong Jalan DesaRp 150.000.000
- Pemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desa1UNITPemeliharaan Monumen/Gapura/Batas Desapembangunan gapura batas desaRp 37.500.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 5 kegiatan tersebut diatas sengat lah besar , diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepala Desa Bunihayu ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Subang dan Kejati Barat, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana Desa di Desa tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Bunihayu dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Ade/Hn/Red)