Kabupaten Cirebon | mediaantikorupsi.com – SD Negeri 3 Palimanan Timur Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Masuri, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 259 lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 17 Januari 2024 Rp 119.140.000,- tahap 2 sekolah menerima tanggal 09 Agustus 2024 Rp 119.140.000,–
Selanjutnya sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawsinya.
Laporan Kepala SD Negeri 3 Palimanan Timur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 1 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 873.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 5.740.500pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 13.513.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 9.723.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 27.899.900, langganan daya dan jasaRp 7.194.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 11.371.400penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 4.500.000, pembayaran honorRp 34.500.000, Total Dana terserap Rp 115.314.800
Lalu, laporan Kepala SD Negeri 3 Palimanan Timur ke Kementrian terkait terhadap pengunaan dana BOS reguler tahap 2 tahun 2024 katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 157.200, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 14.165.100, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 18.895.000, pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 7.650.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 35.437.000pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikanRp 2.927.000langganan daya dan jasaRp 7.194.000pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 21.139.900, pembayaran honorRp 15.400.000, Total Dana terserap Rp 122.965.200
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Cirebon Raya diduga Kepala Sekolah merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul,SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Konsultan Hukum dari LBHK-Wartawan, baru – baru ini dalam konprensi pers dikantornya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.19 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 15 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain serta pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain menyerap dana BOS Reguler tahun 2024 sekitar Rp.49 juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali kegiatan dimaksud.
Selanjutnya, terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.63 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah
Berikutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.32 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah, lalu disepakati memanipulasi Kwitansi dan Faktur Pembelian barang, sebab barang diterima 5 namun yang tertera pada Kewitansi dan Faktur Pembelian Barang jumlah nya membengkak menjadi 15.
Tahun 2023 SD Negeri 3 Palimanan Timur memiliki jumlah Siswa/I sekitar 235, lalu sekolah menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 108.100.000 , tahap 2 sekolah terima tanggal 24 Juli 2023 Rp 108.100.000,- selanjutnya laporan Kepsek ke Kementrian diduga direkayasa sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modus dugaan korupsinya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Cirebon Raya saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat berikut ke Kejari Kabupaten Cirebon serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS tersebut ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2024 dan 2023 di SD Negeri 3 Palimanan Timur di usut, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri 3 Palimanan Timur mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Budi/Hn/Red).