Indramayu | mediaantikorupsi.com – Desa Juntikedokan Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.338.094.000,– laporan Kades terhadap penggunaan dana desa tersebut ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk :
- Terciptanya Sistem Informasi Desa Rp 10.500.000
- Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif1PAKETDokumen Pemetaan Kemiskinan Desa secara PartisipatifPembayaran Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif (DD1)Rp 7.200.000
- Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa1PAKETPengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desaPermbayaran Pengelolaan Administrasi dan Kearsipan Pemerintahan Desa (DD1)Rp 19.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETDukungan kegiatan seremonial di desaPembayaran Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD1)Rp 40.100.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Pembayaran Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (DD1)Rp 6.000.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPembayaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (DD1)Rp 29.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembayaran Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) (DD1)Rp 45.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPembayaran Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) (DD1)Rp 29.940.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)54UNITMakanan TambahanPembayaran Penyelenggaraan Posyandu Mkn Tambahan (DD1)Rp 24.300.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa10UNITSarana dan Prasarana Transportasi DesaLensa Cembung + TiangRp 8.000.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)10ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPembayaran Penyuluhan Kesehatan Rempug Stunting (ke 2)Rp 1.585.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)12ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanOperasional Pengurus PokajanalRp 12.200.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)50ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyuluhan Kesehatan Kelas Ibu HamilRp 8.012.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)50ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanRempug StuntingRp 11.200.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani4METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Gorong-gorong Jalan Usaha tani Blok Kepuh (4,00 M X 2,30 M)Rp 12.641.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani150METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan TPT Jalan Usaha Tani Blok Buyut Batar (150 x 0,90 m)Rp 69.809.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani70METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Cor Beton Blok Duku Celeng (60 x 2,50 x 0,15 m)Rp 43.293.400
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani120METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Cor Beton Blok Duku Celeng (120 x 2,50 x 0,15 m)Rp 36.853.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPembayaran Pengadaan Parsel Lebaran dan Baliho Publikasi Desa (S-DD)Rp 14.315.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPembayaran Penyelenggaraan Kegiatan LPTQRp 10.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPembayaran Penyelenggaraan HUT Kemerdekaan RIRp 5.000.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPembayaran Penyelenggaraan Kegiatan Jamiyyah PKKRp 18.500.000
- Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa1KALIJumlah Frekwensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat DesaPembayaran Penyelenggaraan Kegiatan Jamiyyah Rutinan KliwonanRp 44.250.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa**1UNITSarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik DesaPembayaran Perlengkapan Lapangan Bola TOA (DD1)Rp 1.500.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT DD Bulan Juli 2024Rp 11.400.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT DD Tw I (Januari-Maret) 2024Rp 34.200.000
- Keadaan Mendesak38KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran BLT DD Tw II (Bulan April-Juni 2024)Rp 34.200.000
- Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)3ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)Penyertaan Modal BumdesRp 45.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jawa Barat, diduga Kepala Desa Juntikedokan merekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Sayahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jawa Barat, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Syahrul, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Juntikedokan antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana Transportasi Desa10UNITSarana dan Prasarana Transportasi DesaLensa Cembung + TiangRp 8.000.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani4METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Gorong-gorong Jalan Usaha tani Blok Kepuh (4,00 M X 2,30 M)Rp 12.641.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani150METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan TPT Jalan Usaha Tani Blok Buyut Batar (150 x 0,90 m)Rp 69.809.000
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani70METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Cor Beton Blok Duku Celeng (60 x 2,50 x 0,15 m)Rp 43.293.400
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani120METER (M)Jalan Usaha TaniPembangunan Jalan Cor Beton Blok Duku Celeng (120 x 2,50 x 0,15 m)Rp 36.853.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1PAKETPenyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan LainnyaPembayaran Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan (DD1)Rp 29.600.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaPembayaran Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Desa (Honor, Pakaian dll) (DD1)Rp 45.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPembayaran Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Insentif) (DD1)Rp 29.940.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)54UNITMakanan TambahanPembayaran Penyelenggaraan Posyandu Mkn Tambahan (DD1)Rp 24.300.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 9 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini Kami telah perintahkan agar LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Desa Juntikedokan yaitu Rp. 1.471.690.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga ada rekayasa sehingga merugikan keuangan negara.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Juntikedokan ke Tipikor Polres Indramayu dan Polda Jabar, berikut ke Kejari Indramayu dan Kejati Jabar, sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Juntikedokan dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades tidak ada dikantor ujar staf desa.(Adit/Qdr/Red)