Subang | mediaantikorupsi.com – Desa Sukamandijaya Kecamatan Ciasem Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 1.982.656.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya.
Sebagaimana laporan Kepala Desa Sukamandijaya terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, Pemerintah Desa mengalokasikan untuk :
- Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak 86 KK Rp 129.000.000
- Keadaan Mendesak86KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt 7 bulanRp 180.600.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan Bencanapengadaan tenda tanggap bencanaRp 90.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah Desabiaya koordinasi pemdesRp 34.181.580
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah DesaRp 25.298.100
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Bangunanpembangunan Rehab kantor DesaRp 100.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.190METER (M)Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 449.880.820
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.030METER (M)Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 400.073.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **684METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanipembangunan jalan Usaha TaniRp 293.872.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 115.500.000
- Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan25ORANGJumlah Peserta Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatanpeningkatan kapasitas LKDRp 84.250.500
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Sukamandijaya mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukamandijaya antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, terhadap kegiatan yang dilakukan Pemerintah Desa antara lain :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**1UNITRehabilitasi/Peningkatan Bangunanpembangunan Rehab kantor DesaRp 100.000.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapemeliharaan saluran airRp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.190METER (M)Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 449.880.820
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **1.030METER (M)Jalan Desapembangunan jalan DesaRp 400.073.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **684METER (M)Pembangunan Jalan Usaha Tanipembangunan jalan Usaha TaniRp 293.872.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnyapenyelenggara Pos yanduRp 115.500.000
Total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 6 kegiatan tersebut, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades ada yang diduga di markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Sukamandijaya yaitu Rp. 1.931.804.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut katanya digunakan untuk :
- Pekerjaan umum dan penataan ruang 150 M Rp 170.027.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **400METER (M)Jalan Pemukiman/Gangpekerjaan umu dan penataan ruangRp 402.051.500
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **850METER (M)Jalan DesaPembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan DesaRp 412.715.500
- Pemeliharaan Jalan Usaha Tani150METER (M)Jalan Usaha TaniPemeliharaan Jalan Usaha TaniRp 109.090.000
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan1UNITAmbulancePenyelenggaraan Desa Siaga KesehatanRp 150.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)1PAKETTerselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa LainnyaPenyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)Rp 115.500.000
- Keadaan Mendesak86KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 4Rp 77.400.000
- Keadaan Mendesak86KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 3Rp 77.400.000
- Keadaan Mendesak86KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 2Rp 77.400.000
- Keadaan Mendesak86KKJumlah Kejadian Keadaan Mendesakblt ke 1Rp 77.400.000
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhanapekerjaan umu dan penataan ruangRp 180.813.700
- Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana1UNITPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaPemeliharan Saluran Irigasi Tersier/SederhanaRp 24.186.300
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa1PAKETBiaya Koordinasi Pemerintah DesaOperasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana DesaRp 57.820.000
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Sukamandijaya ke Tipikor Polres Subang dan Polda Jabar berikut ke Kejari Subang dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Sukamandijaya dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Adit/Dd/Red)