Kuningan | mediaantikorupsi.com – Desa Kalimati Kecamatan Japara Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat thn 2024 menerima dana desa sekitar Rp. 748.789.000,– bahawa peran serta masyarakat terhadap pembangunan dan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan dan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak ada penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa. Pengawasan masyarakat (social control) penyampaiannya dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui media cetak dan media elektronik dan media lainnya.
Sebagaimana laporan Kepala Desa Kalimati terhadap penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, katanya digunakan untuk :
- Penyelegaraan Kegiatan Penyuluhan Bagi Masyarakat 100 Orang Rp 17.965.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat6ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi MasyarakatKegiataan Penyuluhan Bagi Mayarakat Kifayah dan Kegiatan KeagamaanRp 8.495.000
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)20ORANGJumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang KesehatanPenyelenggaraan Kegiatan Penyuluhan Keehatan SetantingRp 4.812.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2UNITMakanan TambahanTerealisasinya Kegiatan penyelenggaraan Pelayanan PosyanduRp 7.475.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2UNITMakanan TambahanTerselenggaranya Kegiatan Penyelengaraan PosyanduRp 11.862.500
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2UNITMakanan TambahanKegiatan Penyelenggaraan PosyanduRp 20.804.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)1PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaTerselenggaranya Kegiatan Penyelenggaraan PAUD TK TPQ dan MDRp 6.000.000
- Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)2PAKETOperasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik DesaKegiataan Penyelengaraan PAUD MD TPQ TPA dan DllRp 15.200.000
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa6PAKETDokumen PerencanaanKegiatan Penyelengaraan Penataan Dokumentasi Pemerintah DesaRp 12.696.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **12METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Kegiatan Pemeliharaan Pemesangan /Pemeliharaan Intalasi Jalan UmumRp 21.476.000
- Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)6UNITPoster/Baliho/Lainnya atas ke masyarakat Informasi APBDes, LPJ, dan lainnyaKengiatan Penyelenggaraan Informasi Publik DesaRp 6.000.000
- Peningkatan kapasitas BPD5ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas BPDterselenggaranya Peningkatan Kapasitas BPDRp 3.000.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa9ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaTerealisasinya Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 4.870.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa9ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaKegiatan Peningkatan Perangkat DesaRp 4.712.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa9ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaTerlaknananya Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 13.650.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa9ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaKegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 2.279.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Kegiatan Bantuan Perikanan Ke Kolompok PertanianRp 49.385.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanTerealisasinya Kegiatan Pemberdayaan Perempuan dan Kader PKKRp 4.080.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanTerlselenggaranya Kegiatan Pemberdayaan PerempuanRp 2.480.000
- Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan1KALIJumlah Frekwensi Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan PerempuanKegiatan Peningkatan Pemberdayaan PerempuanRp 9.267.000
- Keadaan Mendesak27KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakTerselenggaranya kegiatan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( DD ) Penyaluran Bulan Ke 4, 5 dan 6Rp 24.300.000
- Keadaan Mendesak27KKJumlah Kejadian Keadaan MendesakPenyaluran Bantuan Langsung Tunai Dari Dana Desa ( DD ) Penyaluran Bulan Ke 1, 2 dan 3Rp 24.300.000
- Penanggulangan Bencana1PaketJumlah Kejadian Penanggulangan BencanaPenyelengaraan Musyawarah Khusus Desa Penangulaangan Dampaak COVID 19 ( MUSDESUS )Rp 5.074.000
- Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)10ORANGJumlah Peserta Pelatihan Tenaga Keamanan/Ketertiban Pemerintah DesaKegiatan Penyelenggaraan Dalam Rangka Meningkatkan Keamanan dan Ketertiban Lingkungan ( Jadwal Ronda )Rp 21.810.000
- Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)**1PAKETDokumen Profil Desa (profil kependudukan dan potensi desa)Kegiataan Pendataan dan PemutahiranPenduduk dan Propil DesaRp 6.200.000
- Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)1PAKETOperasional Pemerintah DesaKegiatan Operasional Penerintaha desa Yang Bersumber Dri Dana Desa 3Rp 19.500.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Jabar diduga Kepala Desa Kalimati mekayasa laporan penggunaan dana Desa tahun 2024 ke Kementrian terkait, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam koprensi pers di kantornya, baru – baru ini.
Ditambahkan Bismar, adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Kalimati yaitu berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran terhadap kegiatan :
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **12METER (M)Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)Kegiatan Pemeliharaan Pemesangan /Pemeliharaan Intalasi Jalan UmumRp 21.476.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)1PAKETBantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)Kegiatan Bantuan Perikanan Ke Kolompok PertanianRp 49.385.000
- Peningkatan kapasitas perangkat Desa9ORANGJumlah Peserta Peningkatan kapasitas perangkat DesaTerlaknananya Kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat DesaRp 13.650.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)2UNITMakanan TambahanKegiatan Penyelenggaraan PosyanduRp 20.804.000
Bahwa total dana desa tahun 2024 yang digunakan untuk ke 4 kegiatan tersebut diatas, diduga jadi ajang korupsi Kades, sebab kegiatan tersebut dilakukan Kades diduga markup lalu ada yang hasilnya asal jadi, output nya sangat memprihatinkan sebab belum lama dikerjakan sudah ada yang rusak, sepertinya kegiatan tersebut kurang mendapatkan pengawasan dari masyarakat dan atau stakeholder, sehingga patut diduga kegiatan tersebut merugikan keuangan negara alias diduga ada korupsinya.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan Jawa Barat, menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa tersebut, agar mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com, kiranya dengan adanya berita ini ada masukan atau informasi tambahan dari masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
Tahun 2023 dana desa diterima Kalimati yaitu Rp. 746.412.000,- laporan Kades ke Kementrian terhadap penggunaan dana desa tersebut diduga ada yang direkayasa, sehingga berpotensi merugikan keuangan Negara, modusnya nya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana desa tahun 2024.
Diharapkan dengan adanya informasi ini atau berita ini maka masyarakat aktif dalam melakukan pengawasan terkait pengunaan dana desa yang ada, hal ini agar tingkat kebocoran alias korupsi nya dapat diminimalisir.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Kalimati ke Tipikor Polres Kuningan dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan dan Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2024 dan 2023 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara terhadap pihak – pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut, ujar Bismar.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Kalimati dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades baru pergi meninggalkan kantor ujar staf desa.(Suardi/Sn/Red)