Kota Bekasi | mediaantikorupsi.com – SMK Negeri 9 Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Dyah Sulistyaningsih, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 823, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 744.815.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024 Rp 744.815.000,–
Bahwa sekolah yang menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pengelolaan nya dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah; 2. Efektivitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah; 3. Efisiensi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal; 4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; 5. Transparansi, yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 1.000.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 222.237.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 15.100.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermainRp 14.975.000pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 239.136.500, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 139.605.500penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 61.355.000pembayaran honorRp 51.406.000, Total Dana terserap Rp 744.815.000
Lalu, laporan Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 46.380.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok bacaRp 34.523.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermainRp 68.775.000, pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan PendidikanRp 281.609.000, pemeliharaan sarana dan prasaranaRp 216.198.000penyediaan alat multimedia pembelajaranRp 75.230.000pembayaran honorRp 22.100.000, Total Dana terserap Rp 744.815.000
Berangkat dari laporan penggunaan dana BOS Reguler Tahun 2024 oleh Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi diatas yaitu ke Kementrian, berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Bekasi Raya di duga Kepala Sekolah merekayasanya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Bismar Ginting, SH.,MH selaku Pengacara/Advokat dan Ketua Umum LBHK-Wartawan, dalam konprensi pers di kantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.256 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu , terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.520 juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.355 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 45.
Tahun 2023 SMK Negeri 9 Kota Bekasi memiliki jumlah Siswa/I sekitar 788, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 677.680.000,- tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 677.680.000,-
Laporan, Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi terkait penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 4.742.500pengembangan perpustakaanRp 287.462.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 1.000.000kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaranRp 11.825.000administrasi kegiatan sekolahRp 139.171.108pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 2.000.000langganan daya dan jasaRp 30.840.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 49.390.092penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 67.257.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 47.430.000penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALBRp 36.562.300, Total Dana terserap Rp 677.680.000
Berikutnya, laporan Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2023 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 37.300.500pengembangan perpustakaanRp 600.000kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp 37.410.000, administrasi kegiatan sekolahRp 436.781.000pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikanRp 3.747.500langganan daya dan jasaRp 42.470.000pemeliharaan sarana dan prasarana SekolahRp 56.674.000penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihanRp 56.467.000penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertamaRp 6.230.000, Total Dana terserap Rp 677.680.000
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SMK Negeri 9 Kota Bekasi lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu saat ini LBHK-Wartawan saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Bekasi Kota dan ke Polda Metro Jaya berikut ke Kejari Bekasi, serta Kejati Jabar sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SMK Negeri 9 Kota Bekasi, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara.
Media ini berupaya konfirmasi ke SMK Negeri 9 Kota Bekasi dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan Kepsek tidak ada disekolah ujar beberapa Guru.(Adit/Mo/Bs/Red)