Indramayu | mediaantikorupsi.com – Pelaksanaan kegiatan jalan rabat beton blok tegur, Desa Pabean Ilir, Kecamatan Pasekan, Kabupaten Indramayu dinilai amburadul. Pelaksanaan yang menelan anggaran senilai Rp: 170.000.000 dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tahap II (Dua) kini menuai kritik pedas dari Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Sabtu (25/01/2024).
Ketua KANNI Achmad Qodir saat ditemui di kantornya berencana akan mendorong APH (Aparat Penegak Hukum) Inspektorat untuk turun dan periksa (Audit) Pemdes Pabean Ilir yang dikelola Hj. Sondarih dari mulai menjabat hingga di tahun 2024 ini, dirinya menilai pelaksanaan pekerjaan jalan rabat beton di blok tegur yang diduga mengurangi volume merupakan pintu pembuka kebobrokan pemerintahan yang di kelola Hj. Sondarih.
“Nanti kami dorong, bukan hanya pelaksanaan jalan rabat beton di blok tegur saja tetapi kegiatan-kegiatan yang lainnya seperti PAD dari tanah kas desa, penyertaan modal BumDes serta pemberdayaan yang sudah dilakukan oleh kades ini. Saya pastikan setelah di audit oleh Inspektorat kerugian negara akan muncul, ” Tegasnya.
Hal tersebut di jelaskan juga oleh Camat Pasekan kepada wartawan saat di hubungi melalui pesan Whatsapp,dirinya melalui Tim Monev serta Pendamping desa sudah melakukan pemeriksaan implementasi APBDesa di tahun 2024.
“Untuk kegiatan yang berada di pabean ilir, tim monev beserta pendamping desa sudah menyelesaikan semua kegiatannya dan by data, untuk volume sesuai dengan yang direncanakan dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan yang tertuang dalam permendagri No 73 tahun 2020,” balasnya.
Disinggung soal ditemukannya dugaan pengurangan volume ketebalan jalan rabat beton blok tegur, Camat Pasekan menyerahkan kepada pihak yang lebih memiliki kewenangan untuk memeriksa serta menindaklanjuti sesuai peraturan yang ada.
“jika nanti memang ada temuan, maka dari pihak kabupaten yang lebih berwenang yang akan menindaklanjuti, ” tegas Camat dede kepada wartawan.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Selain itu, perbuatan tersebut juga merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Desa Pabean Ilir Hj. Sondarih saat di konfirmasi belum juga memberikan keterangan resmi. Lebih lanjut wartawan mencoba konfirmasi melalui pesan whatsapp namun tidak pernah di jawab terkesan menghindar.(Qdr/Tim)