Subang | mediaantikorupsi.com – Video yang beradar di Medsos oleh Kades yang ada di Kabupaten Subang, katanya media online membuat berita tudingan Kades diduga Korupsi data tersebut dikutip dari Situs Jaga Desa membuat Para Oknum Kades merasa terganggu dan atau resah, sebab berita tersebut dapat menimbulkan preseden buruk bagi Masyarakat desa yang mebacanya.
Dipihak lain ada beberapa Oknum LSM yang melakukan Somasi terkait penggunaan dana desa bila Somasi tidak dijawab lalu LSM tersebut melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, hal ini juga diprotes oleh Oknum Para Kades dalam narasi Video tersebut.
Dapat dikatakan Oknum Para Kades di Kabupaten Subang enggan di beritakan dan enggan mendapatkan surat dari Sosial Control masyarakat atas kinerjanya yang tidak baik atau tidak transparan dalam mengunakan dana desa kepada masyarakat di desanya dan juga enggan mendapatkan surat klarifikasi dari pihak APH baik itu dari Polres maupun dari pihak Kejaksaan.
Lalu Para Oknum Kades pun mengancam apa bila masih adanya perbuatan yang mengganggu kinerja apatur desa maka desa – desa di Kabupaten Subang akan melakukan mogok kerja dengan tidak di serapnya anggaran Dana Desa dan semua anggaran Dana Desa dari Pusat akan di serahkan ke pihak Pemda Subang, katanya Para Oknum Kades di Subang hanya penerima mamfaatnya saja, hal itu dilontarkan perwakilan Kades saudara Indra Zaenal Arif
Bagaimana pendapat Senior Ketua DPP LSM PENDEKAR saudara Wahyudin bahwa pernyataan sikap yang di ucapkan oleh Perwakilan Advokat APDESI subang saudara Indra Zaenal Arif terlalu menyudutkan pihak Media yang kritis dan pihak LSM
Bahwasan nya Kami dari LSM Pendekar akan melaporkan 15 desa kepihak APH dalam rangka untuk mencari kebenaran nya apa benar pihak Desa yang menyelewengkan Anggaran dana desa itu dan kami pun dalam waktu dekat ini akan melakukan aksi atau Audensi ke pihak IRDA Subang karena kami menemukan ada beberapa Kades atau Mantan Kades yang sampai saat ini belum mengembalikan TGR atas Temuan Kerugian Negara ke Kas Desa atau ke Kas Daerah.
Seharusnya keluh – kesah Kepada Pj Bupati itu bukan persoalan tersebut seharusnya mengenai selalu terlambatnya pencairan dana desa dan masalah Infratuktur baik itu jalan – jalan Provinsi yang jelek dan jembatan – jembatan penghubung ke desa yang masih minim ujar Wahyudin.
Ditempat terpisah Bismar Ginting,SH.,MH selaku Praktisi Hukum dan Advokat mengatakan bahwa terkait pengelolaan dana desa Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, maupun Kelurahan/Desa. Tak terkecuali pengelolaan keuangan desa oleh para Perangkat Desa yang harus sesuai dengan rencana penyusunannya.
“Transparansi pengelolaan dana desa sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa,” tegas Bismar.
Transparansi yang dimaksud adalah dengan terbuka menyusun penggunaan dana desa kepada masyarakat. Bentuknya bisa dalam papan informasi penggunaan yang terpampang di Balai Desa, hingga RAB (Rencana Anggaran Biaya) kegiatan wajib di publikasikan hal ini untuk menjadi acuan bagi Masyarakat dalam melakukan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah Desa.
Bahwa pengelolaan dana desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa tentu ada regulasi pada Konstitusi Kita, mulai dari UU Desa, Peraturan Mendes serta Peraturan Menteri Keungan, Peraturan Gubernur, dan yang terakhir Peraturan Bupati, aturan – atauran tersebut jelas menegaskan antara lain, dalam rencana pengelolaanya harus melibatkan Badan Permusyawatan Desa, lembaga pemberdayaan masyarakatan, pelaksana kegiatan, hal prinsip-prinsip dalam pengelolaan dana desa harus memenuhi prinsip trasparasi, akuntabel, partisipasi, tertib dan di siplin, tegs Bismar.(Adit/Tim/Red)