Kota Tangerang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Periuk 1, Kecamatan Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Aan Supiati, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 627, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 300.960.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 300.960.000,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Periuk 1, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 4.350.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 38.590.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 28.467.725pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 33.713.750pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 3.780.000langganan daya dan jasa Rp 20.444.551pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 99.568.097penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 42.960.000pembayaran honor Rp 29.060.000, Total Dana terserap Rp 300.934.123
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Periuk 1, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 50.650.000pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 47.220.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 27.010.350pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 42.433.400pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 5.070.000langganan daya dan jasa Rp 47.527.069pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 48.595.058, pembayaran honor Rp 32.480.000, Total Dana terserap Rp 300.985.877
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala SD Negeri Periuk 1, merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.55 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.141 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.148 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 35.
Lalu terhadap kegiatan penyediaan alat multimedia pembelajaran tahun 2024 yang menyerap dana BOS Rp.42 Juta lebih, diduga dikorupsi Kepsek dengan modus diduga mark up jumlah pembelian, dibeli 2 tetapi yang ditulis dalam kwitansi mapun faktur membengkak menjadi 4, tentu hal ini merugikan keuangan Negara.
Tahun 2023 SD Negeri Periuk 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 664, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 23 Februari 2023 Rp 315.400.000,– tahap 2 diterima tanggal 25 Juli 2023 Rp 315.400.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Periuk 1, lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Tangerang saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tngerang Kota dan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Periuk 1, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Periuk 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Fajar/Tim/Red)