Kota Tangerang | mediaantikorupsi.com – SD Negeri Keroncong 1, Kecamatan Periuk Kota Tangerang Provinsi Banten tahun 2024 Kepala Sekolah nya yaitu Sunarni, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 753, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 361.440.000,– tahap 2 sekolah menerima tanggal 12 Agustus 2024 Rp 361.440.000,–
Sekolah yang menerima dana BOS wajib hukum nya melaporkan pengunaan nya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, hal ini agar kementrian terkait mengetahui dikemanakan dana BOS tersebut dan public juga dapat mengawasinya.
Laporan, Kepala SD Negeri Keroncong 1, terhadap penggunaan dana BOS tahap 1 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 2.220.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 64.260.700pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 54.867.500pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 50.391.800pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 79.509.500pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.975.000langganan daya dan jasa Rp 40.165.746pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 41.979.900penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 18.000.000, Total Dana terserap Rp 354.370.146
Lalu, laporan Kepala SD Negeri Keroncong 1, terhadap penggunaan dana BOS tahap 2 tahun 2024 ke Kementrian terkait katanya digunakan untuk : – penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.160.000pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 3.166.600pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 49.410.000pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.719.375pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 48.407.664pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 2.798.000langganan daya dan jasa Rp 40.319.358pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 169.528.857, Total Dana terserap Rp 368.509.854
Berdasarkan hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh LBHK-Wartawan Banten diduga Kepala SD Negeri Keroncong 1, merekayasa laporan penggunaan dana BOS tahun 2024 ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Advokat / Pengacara di LBHK-Wartawan Jabar, dalam konprensi pers dikantornya baru – baru ini.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.67 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up, padahal diduga pada pihak lain Kepsek juga dapat persentasi atau komisi dari pembelian buku dari distributor dan atau penerbit, besarannya sekitar 5 sd 10 % dari harga beli buku.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.197 Juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya, terhadap kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.211 Juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidakj ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 55.
Tahun 2023 SD Negeri Keroncong 1, memiliki jumlah Siswa/I sekitar 346, menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap, untuk tahap 1 sekolah terima tanggal 21 Maret 2023 Rp 164.260.000,– tahap 2 diterima tanggal 8 Agustus 2023 Rp 164.350.000,–
Bahwa terhadap penggunaan dana BOS thn 2023 tersebut diatas, diduga Kepala SD Negeri Keroncong 1, lakukan korupsi terhadap beberapa kegiatan yang sumber pembiayaan nya yaitu dari dana BOS, adapun modusnya hampir sama dengan modus dugaan korupsi dana BOS tahun 2024.
Untuk itu LBHK-Wartawan Tangerang saat ini mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada disekolah maupun sumber yang ada diluar sekolah, selanjutnya bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan atau alat bukti, dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhwartawan@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami akan melaporkan Kepsek ke Tipikor Polres Metro Tangerang Kota dan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, sebab diduga dalam pengelolaan dana BOS ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi dana BOS regular tahun 2023 dan 2024 di SD Negeri Keroncong 1, bila terbukti maka wajib hukumnya dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke SD Negeri Keroncong 1, dengan mendatangi sekolah tersebut, namun sangat disayangkan belum bisa konfirmasi dengan Kepsek, lalu beberapa orang dari Orangtua Murid ditemui disekitar sekolah mengatakan bahwa Kepsek tidak pernah beritahukan berapoa dana BOS yang diterima lalu digunakan untuk apa, disisi lain Komite Sekolah dan Panitia Dana BOS tingkat sekolah juga tidak pernah memberitahukan hal tersebut, yang lebih parah lagi setiap tahun ajaran baru sekolah jual baju seragam dan masih adanya penjualan buku di sekolah ujar mereka.(Fajar/Tim/Red)