Depok | mediaantikorupsi.com – Gedung SMPN 3 Kota Depok, yang terletak di Kecamatan Sukmajaya, akan ditata kembali oleh Pemerintah Kota Depok.
Penataan Gedung SMPN 3 tersebut, akan dilakukan oleh Disrumkim Kota Depok, dengan memakai pihak ketiga yang telah memenuhi persyaratan pada proses tender.
Terdapat 53 Perusahaan yang mengikuti proses tender, dan hanya 3 perusahaan yang melakukan penawaran terhadap Nilai Pagu dari Proyek tersebut.
Penawaran telah dilakukan Oleh ketiga Perusahaan, PT Reka Jaya Karya melakukan penawaran Rp.23.987.597.866, 03,PT Anggadita Teguh Putra melakukan penawaran Rp. 26.127.180,000,00 dan PT Nenci Citra Pratama melakukan penawaran Rp . 26.234.815.723,20, adapun pagi yang dianggarkan melalui APBD Kota Depok tahun 2025 sebesar Rp 28.305.035.323,00.
“Pembangunan infrastruktur seperti Sekolah memang sangat dibutuhkan di Kota Depok, semoga proses pembangunan akan berjalan dengan baik dan lancar, karena pembangunan yang dipakai berasal dari Pajak Masyarakat” ujar Marteen Alexis, Warga Kota Depok( Selasa 20/5/2025).
Sementara itu melalui LPSE Kota Depok diketahui, bahwa proses tender Proyek Penataan SMPN 3 Kota Depok masih berjalan. (Ndi)