Sistem E-Katalog di Pemkab Sumedang Diduga Ladang Subur Praktik KKN

Sumedang | mediaantikorupsi.com – Sistem E-Katalog yang selama ini digadang-gadang sebagai terobosan untuk mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kini justru disorot sebagai ladang subur praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Alih-alih menjadi solusi, sistem e-purchasing yang kini telah masuk versi ke-6 itu dinilai rawan diselewengkan oleh oknum yang memanfaatkan celah regulasi dan lemahnya pengawasan. Hal tersebut disampaikan oleh Ahli hukum konstruksi serta pengadaan barang dan jasa Aep Saepudin Aktifpis Pengiat Anti Korupsi

Aep S mengungkapkan, praktik penyimpangan dalam sistem E-Katalog tidak hanya terjadi secara teknis, tetapi juga melibatkan jaringan yang terstruktur.

Modus yang kerap terjadi di lapangan antara lain adalah permainan harga satuan barang, pengaturan pemenang oleh vendor tertentu, hingga intervensi pihak PPK, pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran. Pemenangnya sudah ditentukan sesuai selera mereka,” ujar Aep saat diwawancara media ini, Rabu ( 26/6/2025)

Menurutnya, ada vendor yang bahkan diduga sengaja “mengunci” pasar dengan membuat kesepakatan tidak tertulis dengan pejabat pengadaan. Sementara proses pemilihan produk hanya sebagai formalitas belaka yang sebenarnya sudah dikondisikan.

Seolah-olah terlihat transparan karena berbasis sistem terbuka, tapi kenyataannya banyak praktik kotor yang terjadi di balik layar. Kelemahan kontrol dan tidak adanya audit yang benar-benar serius menjadikan E-Katalog seperti ladang basah baru bagi para pelaku KKN,” kata aktivis senior yang pernah membongkar dugaan korupsi pembangunan Gedung Pukesmas Cisitu Kab. Sumedang beberapa waktu lalu.

Aep mencontohkan dugaan penyimpangan dalam bantuan pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang, diduga di jadikan ajang bajakan korupsi oleh Pejabat Dinas Pemerintahan dan Pihak Penyedia barang & jasa, yang mana pada tahun 2022, Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang Menyalurkan program Pengadaan TIK tahap satu untuk 421 Sekolah Dasar, di Kabupaten Sumedang

Setiap Sekolah mendapakan 15 Unit Leptop Cromebook CB11 – 9HT dengan Harga Perunitnya Rp. 7.650.000,00 total jumlah Rp 114.750.000,00

1 Unit Infocus Proyektor dengan Harga 6.950.000,00. 1 Unit LBR 300 WiFi Router dengan Harga 2.650.000,00dan 1 Unit Conector iype C ke HDMI & PGA dengan Total Anggaran setiap sekolah Rp 124.547.500,00 itu Harga barang dan jenis barang yang harus di terimaha Pihak sekolah, tapi faktanya ? Contoh Pengadaan Leptop Cromecbook, barang dalam Speksikasi yang di tanda tangan Eka Ganjar Kurniawan.S.S.Sos ME sebagai Kabid Sarpras  dinas Pendidikan Sumedang Barang Leptop Cromebook CB311.9HT dengan Harga   Rp 7.650.000,00 sedangkan Harga pasar pada umumnya untuk jenis Leptop merek Acer yang di terima Pihak sekolah Display 11.6 Inc HD Multi Touch, Intel Celeron tm Processor N4020, Intel UHD Graphics Memory 4GB eMMC 32 GB Ditoko Resmi Acer https//Store.acer.com/en-us/acer-chomebook-311-cb311-9ht-c4um menawarkan Harga Leptop Chromebook CB311 tersebut dengan Harga $.279.99. atau sekitar Rp. 4.165.411,23 dibulatkan Rp.4.170,000- dengan begitu selisih terjadi sangat jauh, antara Harga pasar dan harga yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang yang tertera dalam berita acara dari Kabid Sarpras, yang mana harga dari Kabid Sarpras 15 unit Rp 7. 650.000,00,   Total jumlah nya Rp 114.750.000 – sedangkan  harga  pasar Perunitnya Rp 4.170.000, di kali 15 Unit berjumlah Rp 62.550.000-  Jelas selisihnya sangat besar Rp 52. 200.000 ,  bahkan menurut sumber informasi, adanya dugaan punggli, setiap sekolah yang mendapatkan batuan barang tersebut di minta uang satu juta, dengan alasan untuk ganti biaya oprasional oleh oknuk Pejabat Dinas Pendidikan.

Dari total Selisih harga dan indikasi pungli 421 Sekolah adanya kerugian Negara Rp 21 Milyar lebih, itu dari Pengadaan Leptop Chromebook ajja,

421 SD dikali 15 Unit Leptop Chromebook,  Harga Perunitnya Rp 7.650,000 dikali 15 unit Jumlah Rp 114.750.000- dikali kan 421 Sekolah penerima, totahnya ampir Rp 55 Milyar,  sedang dugaan Selisih Harga berkisar tiga juta Perunitnya dikali 421 Sekolah penerima,  total dugaan kerugian negara dari pengadaan Leptop Chromebook di Dinas Pendidikan Sumedang tahun 2022 tersebut mencapai Rp. 20 Milyar lebih, yang kasus tersebut sudah pernah dilaporkan ke Kejagung oleh LSM KPAHN, yang mana sekarang kasus tersebut sedang mencuat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp9,9 triliun tersebut kini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung.

Kasus di Kemendikbud itu hanya salah satu contoh yang terlihat di permukaan. Di balik itu, banyak praktik serupa yang semestinya bisa diantisipasi oleh LKPP. Kami banyak menemukan di daerah beragam modus main mata antara pejabat pengadaan dan penyedia,” ujarnya.

Pada sisi yang lain, kata Aep S , perubahan versi yang kerap berganti tiap tahun juga membuat pegawai pelaksana di daerah serta vendor kebingungan. Mereka sering kali tidak benar-benar memahami sistem yang mereka jalankan.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini pun menyoroti minimnya partisipasi publik dalam pengawasan serta keterbatasan akses informasi secara teknis yang menyebabkan masyarakat tidak dapat melakukan kontrol sosial secara optimal. Aep S menekankan perlunya pembaruan sistem pengawasan digital dan pemberian sanksi tegas bagi pelaku penyimpangan, baik dari unsur swasta maupun aparatur pemerintah.

Jika dilihat keseluruhan prosesnya, sistem lama yang konvensional justru lebih jelas dan transparan dibandingkan ini. Jika tidak segera dibenahi, sistem yang katanya dirancang untuk menekan kebocoran anggaran ini justru akan menjadi ladang baru bagi praktik korupsi yang semakin canggih,” ujarnya.(Permana)