Kabupaten Bogor | mediaantikorupsi.com – Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat pada tahun 2025 menerima dana desa sekitar Rp. 1.262.074.000,– tanggal 20 Mei 2025 desa tersebut menerima sebagahagian dana desa thn 2025 yaitu sekitar Rp 595.644.400,- namun Pemdes Barengkok belum melaporkan penggunaan dana desa tahun 2025 Kementrian terkait, tahun 2024 dana desa diterima desa Barengkok yaitu sekitar Rp. 1.119.424.000,- hal tersebut dikatakan oleh Syahrul, SH.,MH selaku Tim Hukum DPP LAPBAS INDONESAI baru – baru ini dikantornya.
Ditambahkan Syahrul bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa mulai berlaku pada 25 April 2024. UU ini mengubah UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. UU ini menitikberatkan pada transparansi anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Beberapa Ciri – ciri Desa yang rawan penyimpangan Dana Desa antara lain : a. Musyawarah Desa hanya formalitas dan hasil nya tidak disosialisasikan kepada Masyarakat ., b. Penyertaan Modal Bumdes besar tapi tidak berjalan dengan baik dan tidak berkontribusi pada Desa., c. Proyek desa sering tidak di pasang papan informasi dan hasil nya tidak beres., d. DPD yang pasif ., e. Realisasi program kerja terlambat padahal anggaran sudah cair ., f. Praktik monopoli dalam pengadaan ., g. Prangkat desa mudah disetir Kades ., h. Melaporkan kegiatan Swadaya Masyarakat seolah – olah bersumber dari dana desa., i. Prangkat desa yang kurang peduli bahkan kantor desa tutup pada hari kerja., j. Intrimidasi terhadap masyarakat yang krisis
Kepala Desa Barengkok melaporkan penggunaan dana desa tahun 2024 ke Kementrian, katanya digunakan untuk :
- Pengerasan & Hotmix Jalan Usaha Tani Kp. Pabuaran Citatah Rt.03/01 Rp 285.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 1 UNIT Makanan Tambahan Kegiatan Penanganan dan Pencegahan Stunting Rp 15.254.400
- Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll) 2 ORANG Jumlah Peserta Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan Operasional KPM Desa Rp 5.400.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 3 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Alat Pertanian (Traktor) Rp 105.000.000
- Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan ** 15 ORANG Jumlah Peserta Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Teknologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis Pertanian dan Peternakan Rp 4.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Peternakan Puyuh Rp 24.000.000
- Keadaan Mendesak 40 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Rp 72.000.000
Berangkat dari data dan atau informasi diatas, hasil investigasi hukum yang dilakukan oleh DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi diduga laporan Kepala Desa Barengkok ke Kementrian direkayasa, berpotensi merugikan keuangan Negara, dipihak lian diduga masih ada sisa dana desa tahun 2024 yang belum digunaka dan dikemanakan dugaan sisa dana desa tersebut ? adapun modus dugaan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa antara lain berupa markup proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif, dan pemotongan anggaran, lalu Berita Acara Penggunaan dana desa diduga direkayasa, hal ini terhadap kegiatan :
- Pengerasan & Hotmix Jalan Usaha Tani Kp. Pabuaran Citatah Rt.03/01 Rp 285.000.000
- Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) 3 UNIT Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Pengadaan Alat Pertanian (Traktor) Rp 105.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Peternakan Puyuh Rp 24.000.000
Tahun 2023 dana desa diterima desa Barengkok yaitu sekitar Rp. 1.111.129.000,- laporan Kades ke Kementrian terkait katanya dana desa tersebut digunakan untuk :
- Pembangunan Gedung Makam Keramat Mbah Dalem Pariuk Rp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Betonisasi Jalan Kp. Legok Rame Rt.03/08 Rp 220.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 450 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Pengerasan Jalan Kp. Legok Rame Rt.03/08 Rp 168.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 195 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Lebak Muncang Rt.04/01 Rp 125.000.000
- Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) 10 UNIT Makanan Tambahan Penanganan dan Pencegahan Stunting Desa Rp 25.379.000
- Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan, Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa, Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) 12 PAKET Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya Insentif/Operasional KPM Desa Rp 12.000.000
- Keadaan Mendesak 62 KK Bantuan Langsung Tunai (BLT) – Dana Desa Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) 2023 Rp 223.200.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Ayam Petelur Rp 10.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Domba Rp 40.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Pengadaan Budidaya Jamur Merang (Kancing) Rp 50.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Bibit Ikan Air Tawar Rp 123.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan kegiatan seremonial di desa Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa Rp 13.300.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Dukungan Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial Dukungan Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Kerawanan Sosial Rp 10.000.000
- Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa 1 PAKET Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Biaya Koordinasi Pemerintah Desa Rp 10.000.000
Terkait laporan Kades Barengkok terhadap penggunaan dana desa tahun 2023 tersebut diatas, juga berpotensi ada Perbuatan Melawan Hukum nya, antara lain :
- Pembangunan Gedung Makam Keramat Mbah Dalem Pariuk Rp 80.000.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 350 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Betonisasi Jalan Kp. Legok Rame Rt.03/08 Rp 220.500.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** 450 METER (M) Pembangunan Jalan Usaha Tani Pembangunan/Pengerasan Jalan Kp. Legok Rame Rt.03/08 Rp 168.750.000
- Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** 195 METER (M) Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa Betonisasi Jalan Desa Kp. Lebak Muncang Rt.04/01 Rp 125.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Ayam Petelur Rp 10.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 PAKET Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa Pengadaan Domba Rp 40.000.000
- Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) 1 UNIT Pembangunan Lumbung Desa Pengadaan Budidaya Jamur Merang (Kancing) Rp 50.000.000
- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) 1 PAKET Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Bantuan Bibit Ikan Air Tawar Rp 123.000.000
Untuk itu saat ini DPP LAPBAS INDONESIA Bidang Hukum dan Investigasi menindaklajuti dugaan korupsi pengelolaan dana desa oleh Pemerintah Desa Barengkok, saat ini lembaga Kami lagi mengumpulkan alat bukti dari sumber yang ada, lalu bila ada pihak – pihak yang mengetahui dugaan korupsi tersebut lembaga Kami siap menerima informasi dan alat bukti, hal ini dengan cara dapat menghubungi Kami di Email : lbhlapbas@gmail.com.
Dipihak lain lembaga Kami juga akan melaporkan Kepala Desa Barengkok ke Tipikor Polres Bogor dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kabupaten Bogor lalu Kejati Jabar sebab dalam pengunaan dana desa tahun 2023 sd 2025 diduga ada perbuatan melawan hukum (PMH), dengan harapan agar dugaan korupsi tersebut diusut tuntas oleh penegak hukum, bila terbukti ada korupsinya maka wajib hukumnya pihak – pihak yang terlibat dimasukkan ke penjara, tegas Syahrul.
Media ini berupaya konfirmasi ke Kepala Desa Barengkok dengan mendatangi Kantor Desa, namun sangat disayangkan Kades belum bisa ditemui, dilain tempat beberapa Masyarakat dimintai komentar nya kontek pengelolaan dana desa tahun 2023 sd 2025 di Desa Barengkok oleh Pemdes yang ada, beberapa Masyarakat mengatakan bahwa Kades tidak transparan gunakan dana desa, sementara BPD (Badan Permusyawaratan Desa) seperinya kurang berfungi dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, tegas mereka.(Qodir/Hd/Red)